Kutacane – realitasonline.id | Anggota Dewan Perwakilan Aceh (DPRA) dari dapil 8 (Gayo Lues - Kabupaten Aceh Tenggara) akan menurunkan tim Pansus ke Kabupaten Aceh Tenggara terkait Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) proyek fisik yang belum dibayarkan Pemkab Aceh Tenggara pada tahun 2022 lalu berjumlah milyaran rupiah.
Seperti diketahui, proyek Jabatan Silayakh Desa Pedesi Kecamatan Bambel penghubung antara Kecamatan Lawe Alas yang bersumber dana alokasi khusus Aceh (DOKA) pada tahun 2022 hingga kini belum ada kejelasan dalam realisasi pembayarannya dari Pemkab Aceh Tenggara, padahal dalam kontrak kerja proyek itu sudah ada kejelasan antara Pemerintah daerah dengan pihak rekanan. Namun, proyek yang selesai dikerjakan belum dibayarkan 100 persen oleh Pemkab Aceh Tenggara dengan alasan out standing cek.
"Kontrak proyek sudah jelas selesai dikerjakan, kalau tak selesai dikerjakan maka pihak rekanan akan diberikan sanksi. Jadi persoalan ini perlu dilakukan penyelidikan lebih dalam dari BPK- RI perwakilan Aceh untuk mengusut atas penyebab kenapa proyek selesai tapi tak dibayarkan," kata H. Ali Basrah selaku anggota DPRA yang merupakan Ketua Praksi Partai Golkar DPRA kepada realitas pada Sabtu (18/03).
Menurut dia, tidak ada istilah transit atau out standing cek, jadi ketika kontrak proyek dikerjakan sudah jelas ada anggaran. Jadi, kalaupun kewajiban ini dibayarkan APBK- P, tentunya harus ada surat dari pihak Pemkab Aceh Tenggara sebagai pegangan kepada pihak rekanan sebagai suatu kepastian jelas H. Ali Basrah. (sd)