BLANGPIDIE – realitasonline.id | Sebanyak 29 kegiatan Paket proyek bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2023, di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), terpaksa harus ditunda pelaksanaannya, lantaran imbas dari dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI nomor 212/PMK.07/2022, tentang pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH), DAU dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Informasi diterima wartawan, Minggu (19/3), menyebutkan kalau, Pemkab Abdya langsung menyurati sejumlah Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), lingkungan Pemkab Abdya, dengan nomor surat 900/391 tanggal 6 Maret 2023, yang ditandatangani Pj Bupati Abdya Darmansah untuk menyikapi aturan tersebut.
Dimana, surat tersebut berisikan tentang indikator kinerja daerah dan ketentuan umum DAU, yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2023. Juga berisikan perintah, untuk menunda sejumlah kegiatan tahun 2023 (disertai lampiran berisikan nama kegiatan dan SKPK yang terimbas).
Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Abdya, Fakhruddin S.Sos M.Si, yang dimintai keterangannya Jum’at (17/3) lalu oleh wartawan, membenarkan ada sejumlah kegiatan tahun 2023, yang terpaksa ditunda pelaksanaannya, imbas dari PMK RI, disusul dengan surat Pj Bupati Abdya.
“Kegiatan dimaksud tertunda pelaksanaannya sementara, bukan gagal. Hal itu dilakukan, dalam rangka implementasi PMK 212 dan mengurangi angka defisit APBK tahun anggaran 2023,” tegasnya.
Fakhruddin menyebutkan, terdapat 29 kegiatan yang terpaksa ditunda pelaksanaannya pada tahun 2023 ini, yang bersumber dari DAU. Dimana katanya, puluhan kegiatan proyek itu, tersebar dalam delapan SKPK, lingkungan Pemkab Abdya.
“Dari puluhan kegiatan yang tertunda itu, jumlah total anggaran ada sekitar Rp 5,6 miliar,” ungkap Fakhruddin, didampingi Kepala Bidang Anggaran BPKK, Rezky Adini Putra Pratama S.STP M.Si.