• Sabtu, 30 September 2023

Legalitas Tenaga kerja Asing Di Taput Disorot

- Rabu, 7 Juni 2023 | 15:20 WIB
Pembangunan listrik tenaga air di Pahae Julu menggunakan TKA  (Realitasonline.id/Marudut)
Pembangunan listrik tenaga air di Pahae Julu menggunakan TKA (Realitasonline.id/Marudut)

 

 

Catatan: Marudut Nainggolan Wartawan Realitasonline

Data dari Kementerian Tenaga Kerja mencatat tidak ada Tenaga Kerja Asing atau TKA yang bekerja di Tapanuli Utara. Sementara fakta dilapangan, PT SPM (Sumatera Pembangkit Mandiri), perusahaan yang sedang membangun proyek listrik tenaga air di Kecamatan Pahae Julu justru melibatkan tenaga kerja TKA hingga mencapai sebanyak 100 orang.

Antonius Tambunan,SP mengatakan itu setelah komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Utara (Kab Taput) yang diketuainya menelusuri keberadaan tenaga kerja asing PT SPM di lokasi proyek.

"Sesuai hasil penelusuran komisi C DPRD Taput, ada perbedaan data Kementerian Tenaga Kerja terkait keberadaan TKA yang bekerja di Kab.Taput dengan kenyataan yang ada. Data kementerian mencatat, tidak ada TKA yang bekerja di Taput, akan tetapi disejumlah perusahaan yang beroperasi di Taput justru menggunakan TKA" ketus Antonius.

Baca Juga: Diberlakukan Tilang Manual, Ini Sejumlah Barang Ditahan Polres Batubara

Kemungkinan itu bisa terjadi, mereka TKA yang bekerja di Tapanuli Utara sebagai pindahan dari kabupaten (daerah) lain, dimana perpanjangan Visa bekerja tidak dilakukan di Tapanuli Utara.

Artinya disini tegas Antonius Tambunan politisi partai Golkar ini, status TKA yang bekerja di Tapanuli Utara tidak jelas, serta Pendapatan Asli Daerah dari sektor Tenaga Kerja Asing tidak jalan, pada hal kenyataan mereka bekerja dan mencari untung di Tapanuli Utara.

Sementara itu, Bupati Tapanuli Utara dihadapan paripurna DPRD agenda ranperda pertanggungjawaban APBD Tahun 2022, sebagai nota jawaban atas pemandangan umum fraksi Golkar, berdasarkan data dari kementerian ketenagakerjaan RI, bahwa tenaga kerja asing di Tapanuli Utara berjumlah 1.250 pekerja.

Terkait pengawasan terhadap TKA, sebut Bupati Nikson Nababan dalam nota jawaban disampaikan Wakil Bupati Sarlandy Hutabarat, sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2021 dan peraturan menteri ketenagakerjaan RI nomor 8 tahun 2021 bahwa kewenangan pengawasan ketenagakerjaan menjadi tugas dan tanggungjawab dinas ketenagakerjaan provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga: Bravo ! Andri Silaen Wakil Indonesia Ikuti Kejuaraan Sambo Asia Oceania 2023 di Kazakhstan

Disampaikan oleh Bupati, pemerintah kabupaten Tapanuli Utara merencanakan penyusunan rancangan peraturan daerah terkait retribusi perpanjangan penggunaan tenaga kerja asing yang diharapkan memberikan kontribusi sangat signifikan peningkatan pendapatan asli daerah atau PAD.

Fraksi Partai Golkar Tapanuli Utara, cukup serius menyikapi terkait TKA di Tapanuli Utara yang muncul dipermukaan setelah komisi C DPRD Taput yang membidangi turun ke perusahaan yang diduga menggunakan tenaga kerja asing.

Halaman:

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ide Bekal Anak Pas Untuk Bunda yang Super Sibuk

Senin, 18 September 2023 | 10:00 WIB

Resep Udang Sambal Kecombrang Makannya Bikin Nagih!

Senin, 18 September 2023 | 07:40 WIB

Mimpi Bertemu Orang Yang Sudah Meninggal, Pertanda Apa?

Selasa, 12 September 2023 | 18:10 WIB
X