Labusel - Realitasonline.id | Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) H Edimin berharap, dilakukannya tera ulang timbangan atau Pemeriksaan Kebenaran Timbangan pada Retail Modern, agar Kabupaten Labusel menjadi daerah tertib ukur.
"Semoga Kabupaten Labuhanbatu Selatan kita cintai ini, menjadi daerah tertib ukur. Setiap alat ukur, alat takar, alat timbang dan alat perlengkapan lain digunakan masyarakat sesuai ketentuan," ujar Bupati.
Tera Ulang Timbangan yang ada di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dilakukan Unit Metrologi Legal (UML) Dinas Koperasi UMKM serta Perdagangan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Senin kemarin (06/06/23).
Kegiatan ini sesuai Amanat Undang Undang No 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal dan Undang Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sehingga semua pihak tidak dirugikan, baik masyarakat konsumen maupun pedagang.
Bupati berpesan agar Kabupaten Labuhanbatu Selatan daerah menjadi daerah yang tertib ukur, dimana setiap alat ukur, alat takar, alat timbang dan alat perlengkapan lain yang digunakan masyarakat sesuai ketentuan.
Baca Juga: Bacaleg di Abdya Mulai Tes Kemampuan Baca Al Quran Ini Peraturan Di Aceh
Beliau menambahkan, kegiatan ini diharapkan mampu melindungi masyarakat, dari transaksi yang merugikan akibat alat timbang yang tidak sesuai ketentuan, serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam hal melakukan Tera Ulang Alat Timbang.(RS)
Artikel Terkait
Timbangan Plastik Dilarang Digunakan Untuk Berdagang, Ini Kata Disperindag
Tekong si Pengedar Sabu Dibekuk, BB 4 Bungkus dan Timbangan Elektrik
Iringan Truk Tentara Bikin Gaduh di Timbangan Lubuk Pakam
Oknum Perangkat Desa Helvetia Diduga Menyalahi Wewenang Pembelian Timbangan/Kursi Posyandu
Untuk Melindungi Konsumen, Pemkab Bireuen Tera Timbangan Emas