Seperti diungkapkan Nurjana pegawai konsultan pajak, sebagai nasabah CIMB mendapat kemudahan dari penggunaan dengan adanya digital perbankan. Cara melakukan pembukaan rekeningnya pun mudah. " Kita hanya perlu mengunduh aplikasi, mengisi formulir aplikasi, mengunggah dokumen identifikasi, dan melakukan verifikasi secara elektronik," ungkapnya.
Baca Juga: Hari Pelanggan Nasional 2021, Bank Sumut Ajak Nasabah Menggunakan Layanan Digital Banking
Mengakses Informasi Rekening melalui aplikasi perbankan digital, nasabah dapat melihat saldo rekening, melacak riwayat transaksi, mendapatkan laporan mutasi rekening melalui digital perbankan. " Benar-benar memudahkan bisnis untuk bertransaksi lebih aman, sehingga tidak harus ke bank. Dengan sisten digital saat ini, bisnis ada ditangan," katanya.
Di Indonesia, perbankan digital sudah memiliki regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tertuang dalam POJK No. 12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum.
Menurut peraturan tersebut, layanan perbankan digital adalah layanan perbankan elektronik yang dikembangkan dengan mengoptimalkan pemanfaatan data nasabah dalam rangka melayani nasabah secara lebih cepat, mudah, dan sesuai dengan kebutuhan (customer experience), serta dapat dilakukan secara mandiri sepenuhnya oleh nasabah, dengan memperhatikan aspek pengamanan.
Baca Juga: Kembali Normal, Nasabah BSI Sudah Dapat Bertransaksi Di Kantor Cabang ATM Dan Mobile Banking
Jadi, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya bank digital memiliki fungsi layaknya bank umum, baik bank konvensional maupun bank syariah. Tetapi, hal yang membedakannya adalah digital banking menjadi bagian dari layanan atau fasilitas tambahan pada bank umum dengan konsep digitalisasi dengan adanya aplikasi mobile yang mengakomodir sebagian atau seluruh layanannya.(Mery Ismail)