ASAHAN - Realitasonline | Bupati Asahan melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Asahan Rahmat Hidayat Siregar mengajak masyarakat Kabupaten Asahan dalam mengikuti program kartu pra kerja.
Untuk mendapatkan program kartu pra kerja tersebut, masyarakat harus mengikuti tahapan seleksi, yang diantaranya :
Program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang mengalami PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Program tersebut memiliki dasar hukum : Perpres no 36 tahun 2020, Permenko Bidang Perekonomian no 3 tahun 2020 dan PMK no 25 tahun 2020.
Berikut persyaratan penerimaan :
Warga Negara Indonesia
Usia minimal 18 tahun