“Sebentar lagi tanggal 31 Maret, yuk segera lapor SPT! Mulai 1 Januari 2024 NIK akan menjadi NPWP, segera lakukan juga pemadanan NIK jadi NPWP ya”! ajak Mak Beti.
Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi mengungkapkan kegiatan Pekan Panutan dapat meningkatkan sinergi para pemangku kepentingan untuk bersama-sama membangun Sumatera Utara dengan meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak.
Kegiatan rutin tahunan tersebut diselenggarakan sebagai momentum untuk mengingatkan kembali peran penting pimpinan dalam mengajak seluruh elemen masyarakat untuk patuh pajak.
Baca Juga: Telkom Bersama Huawei Luncurkan Interplay Smart Home+ di Innovation Center
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2023 dan untuk Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2023.
Pelaporan tersebut dapat disampaikan secara daring melalui laman www.pajak.go.id.
"Semoga Pekan Panutan dapat menginspirasi serta memotivasi semua pihak, sehingga dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunan dengan tepat waktu dan meningkatkan penerimaan pajak, demi pembangunan Indonesia, khususnya di wilayah Sumatera Utara," ujar Eddi Wahyudi.
Ditambahkan Eddi Wahyudi, dalam mendukung program Satu Data Indonesia dan mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, mulai 1 Januari 2024 NIK sebagai NPWP akan berlaku efektif.
"Saya mengajak seluruh wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP dan melaporkan SPT Tahunan tepat waktu, lebih awal tentu lebih nyaman," ujarnya. (HZ)