Jakarta - Realitasonline.id | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menanggapi temuan dan penarikan produk mi instan Indomie asal Indonesia di Taiwan.
Penarikan ini dilakukan Departemen Kesehatan Taipei pasca temuan zat karsinogen atau pemicu kanker, yakni etilen oksida yang melebihi ambang batas.
Adapun varian Indomie yang ditarik di Taiwan adalah Indomie Rasa Ayam Spesial yang mengandung etilen oksida sebesar 0,187 mg/kg.
Baca Juga: Buat Kamu Pejuang Study Abroad, Ini 4 Beasiswa Luar Negeri Gratis Kuliah dan Biaya Visa
Selain itu, Taiwan juga menemukan senyawa serupa pada produk mi instan asal Malaysia Ah Lai White Curry Noodles.
Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan Indonesia telah mengatur Batas Maksimal Residu (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida.
Dengan begitu, kadar 2-CE yang terdeteksi pada sampel mi instan di Taiwan (0,34 ppm) masih jauh di bawah BMR 2-CE di Indonesia dan di sejumlah negara lain, seperti Amerika dan Kanada.
Baca Juga: 4 Kota Paling Maju di Sumatra Utara, Nomor 1 No Debat
Artinya, produk Indomie yang ada di Indonesia masih aman untuk dikonsumsi.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) angkat bicara terkait adanya kandungan etilen oksida dalam produk Indomie Rasa Ayam Spesial menurut temuan Otoritas Kesehatan Taiwan pada Senin (24/4/2023) lalu.
Melalui laman resminya, BPOM menyebut bahwa produk mi instan tersebut di Indonesia aman dikonsumsi lantaran memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar.
Baca Juga: Kapal SB Evelyn Calisca 01 Rute Tembilahan-Tanjung Pinang Tenggelam, 11 Meninggal 1 Hilang
"Oleh karena itu, di Indonesia produk mi instan tersebut aman dikonsumsi, karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar," terang BPOM dalam laman resminya, terang BPOM dikutip Sabtu (29/4/2023).
Dalam keterangannya, BPOM menyebut organisasi standar pangan internasional belum mengatur batas maksimal residu EtO.