Catatan wartawan, sebelumnya pembangunan Pasar Modern itu dikerjakan PT Proteknika Jasa Pratama dengan nomor kontrak: 602/01/KONTRAK-CK/PU/2016 tanggal 29 Februari 2016.
Adapun anggarannya sebesar Rp58,68 miliar dari dana Otonomi Khusus (Otsus) APBK 2016 dan 2017, dengan sistem tahun jamak (multiyears).
Baca Juga: Besok Gerhana Bulan Panumbara Muncul di Indonesia, BMKG: Bisa dilihat Langsung dengan Syarat...
Dalam proses pengerjaan berlangsung, mencuat kepermukaan dugaan korupsi pembangunan pasar terbesar di Abdya itu.
Bahkan, kasus yang merugikan negara hingga miliaran rupiah itu sempat ditangani langsung oleh Kejati Aceh.
Namun, kasus itu dihentikan setelah keluar hasil pemeriksaan tim ahli konstruksi dari Universitas Syiah Kuala Banda Aceh yang menyatakan tidak ada pelanggaran hukum pada proyek tersebut. (ZAL/AY)