Realitasonline.id | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menemukan beberapa kosmetik dan obat tradisional yang mengandung bahan berbahaya.
Menurut hasil patroli siber rutin yang dilakukan BPOM sejak Januari 2022 hingga April 2023, terdapat lebih dari 50.000 link produk ilegal terkait obat tradisional berbahaya yang dijual secara online.
Menurut keterangan resmi BPOM RI, Bahan Kimia Obat (BKO) adalah bahan kimia yang digunakan sebagai bahan utama obat kimiawi.
Bahan ini biasanya ditambahkan pada obat tradisional atau jamu untuk meningkatkan efek dari obat tradisional tersebut.
Sebagaimana ditegaskan oleh BPOM, obat tradisional tidak boleh mengandung bahan kimia obat isolasi atau sintetik yang memiliki khasiat obat.
Baca Juga: 2 Truk Tronton Laga Kepala di Tapsel, Beruntung tidak Ada Korban Jiwa
Hal ini dikarenakan adanya risiko interaksi antara komponen senyawa yang terkandung dalam obat tradisional dan obat sintetik.
Namun menurut temuan BPOM, beberapa produsen dengan sengaja dan tidak terkontrol mencampurkan BKO, baik dari segi dosis maupun aplikasinya.
Tujuannya tak lain untuk meningkatkan penjualan, karena konsumen menyukai efek yang bereaksi cepat pada tubuh.
Baca Juga: Masih Alami Keterlambatan Jemaah Haji Kloter 2 Asal Deli Serdang Tiba, 1 Orang Wafat
“Konsumen yang tidak menyadari adanya bahaya dari obat tradisional yang dikonsumsinya, apalagi memperhatikan adanya kontra indikasi penggunaan beberapa bahan kimia bagi penderita penyakit tertentu maupun interaksi bahan obat yang terjadi apabila pengguna obat tradisional sedang mengkonsumsi obat lain, tentunya sangat membahayakan,” tulis BPOM, dikutip dari laman resminya, Kamis (6/7/2023).
“Obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat berisiko terhadap kesehatan organ tubuh, seperti ginjal dan hati,” beber Kepala BPOM RI Penny K Lukito, dalam keterangan tersebut.
Baca Juga: Masih Alami Keterlambatan Jemaah Haji Kloter 2 Asal Deli Serdang Tiba, 1 Orang Wafat
Berikut delapan obat tradisional ilegal yang berbahaya pada ginjal dan hati :