BANGKOK – realitasonline.id | Laporan terbaru UNODC dan UNAIDS mengungkapkan, proses untuk mengakhiri perawatan atau rehabilitasi wajib bahkan memaksa (compulsory drug rehab) bagi konsumen narkoba di Asia Timur dan Tenggara telah terhenti.
Transisi ke layanan perawatan sukarela berdasarkan bukti ilmiah dan hak asasi manusia pun dilaporkan melambat.
Banyak negara di Asia Timur dan Tenggara mengoperasikan fasilitas “perawatan” wajib bagi konsumen narkoba.
Fasilitas ini merupakan bentuk kurungan. Mereka yang dituduh atau diketahui mengonsumsi narkoba diwajibkan masuk untuk detoksifikasi dan “perawatan” tanpa proses yang memadai.
Dikelola di bawah hukum pidana atau atau kebijakan represif pemerintah, panti-panti ini dioperasikan oleh militer, polisi, kementerian kesehatan atau urusan sosial atau badan pengendalian narkoba nasional.
Kondisi-kondisi yang dilaporkan melibatkan kerja paksa, malnutrisi, dan penolakan atau pembatasan akses ke perawatan kesehatan.
Laporan bertajuk “Perawatan dan Rehabilitasi Wajib di Asia Timur dan Tenggara” ini menyoroti, jumlah fasilitas rehab narkoba wajib dan orang yang ditahan atas nama perawatan narkoba telah meningkat di sebagian besar negara sejak 2012.