KUDUS – realitasonline.id | Polres Kudus Jawa Tengah, meringkus dan menetapkan S (45) sebagai tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan Siswi kelas 11 Madrasah Aliyah (MA) berinisial HKN (16) di Desa Kedungdowo Kecamatan Kaliwungu kabupaten Kudus. Mirisnya tersangka S tak lain adalah ayah kandung korban.
Tersangka mengaku tega memperkosa anak gadisnya lantaran sudah satu bulan tidak dikasih jatah berhubungan intim oleh istrinya. Tersangka mengajak korban untuk melayani nafsu bejatnya. Karena korban menolak dan berontak, tersangka marah dan gelap mata lalu menganiaya korban hingga meninggal. Hal itu diungkapkan Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma dalam keterangan pers, Senin (24/5/20).
"Dari hasil penyelidikan di lokasi kejadian, ditemukan sejumlah barang bukti yang mengarah bahwa pelaku adalah ayah kandung korban. Selain itu, hasil dari uji Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jateng juga memperkuat bahwa ayah korban telah memperkosa dan membunuh anak gadisnya," ungkap Kapolres.
Baca Juga: Kematian 5,68% Satgas Covid Sumut dan Deliserdang Bahas Turunkan Kasus
Baca Juga: Langgar Prokes, Warkop Bireuen Partee Dipasang Police Line
Kapolres Kudus menyebutkan bahwa, ada bukti sperma di tubuh dan celana dalam korban. Setelah diuji DNA hasilnya identik dengan ayah kandung korban.
Diketahui, korban sempat dua kali diperkosa oleh ayahnya. Sang ayah telah memperkosa sebelum korban mengantar adiknya ke Sekolah. Dan saat korban pulang, tersangka kembali ingin menyetubuhi anak gadisnya untuk kedua kalinya.