KENDAL - realitasonline.id | Kepala Desa (Kades) Tambahsari Kecamatan Limbangan Kabupaten Kendal, Jiman (45) ditahan Sat Reskrim Polres Kendal setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen oleh Inspektorat Kendal, Kades Jiman diduga telah melakukan Korupsi dengan kerugian Negara sebesar Rp 148 juta. Kades Jiman diduga telah memanfaatkan Jabatan dan wewenangnya melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan penyelewengan (Korupsi) Dana Desa Tahun 2018 untuk kepentingan pribadi.
Kasatreskrim Polres Kendal AKP Daniel Artasasta Tambunan membenarkan, saat ini Kades Jiman ditahan di Sel Tahanan Polres Kendal, setelah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan secara intensif, Jumat (08/10/202).
“Ya, benar Reskrim Polres Kendal telah melakukan upaya penegakan hukum, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun 2018. Dari hasil pemeriksaan dokumen dan para saksi, diduga Kades Jiman telah melakukan Korupsi dengan kerugian Negara sebesar Rp 148 juta. Seharusnya Dana Desa sebesar itu dipergunakan untuk BUMdes, namun ternyata uang itu digunakan Kades Jiman untuk kepentingan pribadi,” jelas AKP Daniel Artasasta.
Kasat Reskrim menegaskan, Kades Jiman diduga telah melanggar Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 seperti yang diatur didalam Undang-undang No. 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi.
"Atas perbuatannya Kades Jiman terancam dengan ancaman human penjara selama 20 Tahun atau minimal 4 Tahun Penjara,” terang Kasat Reskrim. (KYD)