Polres Kendal Bekuk 4 Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor Dua Diantaranya Kakak Beradik

photo author
- Selasa, 2 November 2021 | 22:24 WIB
Pelaku  Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor. Dua Diantaranya Kakak Beradik
Pelaku Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor. Dua Diantaranya Kakak Beradik

KENDALRealitasonline.id| Polres Kendal berhasil mengungkap empat kasus kejahatan dalam Operasi Sikat Jaran Candi. Dalam pengungkapan Tim Satreskrim Polres Kendal berhasil mengamankan empat pelaku pencurian Kendaraan Bermotor berikut barang bukti 4 Unit Sepeda Motor, Selasa (2/11/2021).

Empat terduga pelaku tersebut, dua diantaranya adalah kakak beradik yang merupakan spesialis pencurian Sepeda Motor jenis Matic. Yakni Dicky Saputro (22) dan adiknya Fendi Wijayanto (20) warga Bejen kabupaten Temanggung. Sedangkan dua lainnya adalah Rohmadin, warga Temanggung dan Muhammad Zainudin, warga Kecamatan Patean.

Dicky dan adiknya Fendy keduanya mengaku bahwa, mereka berdua memang spesialis pelaku pencurian Sepeda Motor jenis Matic. Dicky Saputro berperan sebagai eksekutor target Sepeda Motor yang akan dicuri. Sedangkan adiknya Fendy Wijayanto bertugas mengawasi kondisi sekitar dan sebagai joki yang menjual serta mengantar hasil curian. 

"Sasaran kami rata-rata Sepeda Motor jenis Matic yang diparkir di tepi jalan. Utamanya kendaraan yang tidak dikunci dobel. Sebab motor matic lebih cepat laku ketimbang motor manual," kata Fendy. 

Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto mengatakan empat pelaku berhasil ditangkap pada masa Operasi Sikat Jaran Candi 2021 dalam kurun waktu 20 hari. Tapi tiga pelaku diantaranya merupakan sasaran target operasi. Mereka berhasil diamankan dalam tempo sembilan hari.

"Para pelaku memanfaatkan kelengahan para pemilik Sepeda Motor yang diparkir di tepi jalan, dengan adanya niat dan kesempatan aksi pencurian kerap terjadi. Kami minta masyarakat agar lebih berhati hati saat menaruh atau memparkirkan Sepeda Motornya dan sebaiknya tambah dengan kunci pengaman," kata Kapolres Kendal. 

Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Daniel Artasasta Tambunan menegaskan, empat pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman pidananya maksimal tujuh tahun. (KYD) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Presiden Joko Widodo Resmikan Bandara Ngloram Blora

Sabtu, 18 Desember 2021 | 09:48 WIB
X