Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Sumrahyadi Soemedi menyampaikan, jika Kabupaten Kendal adalah Pemerintah Daerah pertama di Indonesia yang menggunakan Aplikasi Srikandi dan menjadi pilot projeck Nasional.
Pemanfaatan fitur dalam Aplikasi Srikandi, meliputi Aplikasi berbasis Cloud disimpan di Pusat Data Nasional, sehingga instansi tidak perlu menyediakan Infrastruktur sendiri.
"Naskah Dinas antar Instansi dapat dilakukan secara elektronik setiap saat. Pengelolaan Naskah Dinas sebagai Arsip dapat dilakukan lebih cepat oleh unit kerja," jelas Sumrahyadi Soemedi.
Disebutkan oleh Sumrahyadi, bahwa Srikandi diatur dalam Keputusan Menteri PAN & RB Nomor 679 tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis. Hal itu sebagai pelaksana ketentuan Pasal 36 dan Pasal 43 Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik.
Lunching penerapan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) dihadiri oleh Forkompinda Kendal yakni, Bupati Kendal Dico Mahtado Ganinduto, Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki, Dandim 0715/ Kendal Letkol Inf Iman Widhiarto, Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun, Kepala PN Kendal Kamijon, Sekda Kendal M. Toha, serta para Asisten Sekda Kendal dan para Kepala OPD terkait. (KYD)