WONOGIRI - realitasonline.id | Polres Wonogiri Jawa Tengah mengamankan TRM (44) warga Des Sendang Kecamatan Purwantoro, lantaran telah menyetubuhi bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) berinisial CDA (12).
Pelaku TRM mengajak korban berbuat mesum berkali-kali di sebuah Hotel dengan iming-iming sejumlah uang. Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polres Wonogiri AKP Supardi saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Kamis (3/6/2021)
"Modusnya pelaku sering membelikan barang dan memberi uang kepada korban. Bahkan pelaku juga pernah menjanjikan akan membesarkan korban, membantu kesuksesan korban, melindungi korban. Dan akan membawa korban ke Jakarta nanti setelah korban lulus sekolah. Dengan iming-iming itu pelaku mulai mengajak korban bersetubuh di sebuah Hotel,” ungkap Kasat Reskrim.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Kudus Meningkat, Polda Jateng Terjunkan 8 Water Canon...
Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Supardi menuturkan, kasus pencabulan itu terjadi dalam kurun waktu sejak bulan Februari 2021 hingga Mei 2021. Kasus ini terungkap atas laporan dari ayah korban.
"Dari kecurigaan orang tuanya, sebab korban sering diajak pergi oleh pelaku tanpa seijin orang tuanya. Saat ditanya oleh orang tuanya korban tidak mau mengaku," jelas Kasat Reskrim
Orang tua korban kemudian membututi pelaku. Saat bertemu dengan pelaku, orang-tua korban langsung menanyai pelaku, telah melakukan apa saja terhadap anaknya.