jateng

Mabuk Miras, Tiga Pria Aniaya Temannya Hingga Tewas

Selasa, 31 Agustus 2021 | 11:49 WIB

KENDAL - realitasonline.id | Akhibat dianiaya oleh tiga temannya saat pesta miras, Puji Widodo (25) warga Dusun Jambean RT 4 RW 1 Desa Purwosari Kecamatan Sukorejo Kabupaten Kendal, meninggal dunia di Desa sebelah. Oleh Kepala Desa Purwosari Mi'adi (48) kematian korban dilaporkan ke Polsek Sukorejo dan langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Kendal. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto saat menggelar konferensi pers, Senin (24/08/2021) di halaman Mapolres Kendal. 

"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan dengan meminta keterangan dari beberapa saksi, diketahui bahwa kematian korban akibat pengeroyokan oleh tiga orang temannya saat tengah pesta miras. Polisi telah mengamankan dua orang tersangka bersama beberapa barang bukti, sedangkan satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran Polisi," jelas Kapolres. 

Dua orang tersangka yang telah diamankan Satreskrim Polres Kendal yakni, Habib Burhanudin Alias Ucil (19) warga Dusun Sumenet RT 1 RW 1 Desa Bringinsari Kecamatan Sukorejo Kabupaten Kendal. Dan tersangka Ade Yoga Ale Syahbana (23) warga Dusun Senanduasa RT 7 RW 1 Desa Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kabupaten Kendal. Kedua tersangka mengaku terlibat aksi pengeroyokan korban, lantaran emosi dan memiliki masalah pribadi dengan korban. 

Peristiwa pengeroyokan hingga korban meninggal dunia tersebut terjadi pada hari Senin Tanggal 23 Agustus 2021 Pukul 23:30 WIB. Saat itu korban dan tujuh temannya tengah pesta minum- minuman keras di Bukit Perkebunan Cengkeh Banaran tepatnya di Dusun Sumenep Desa Bringinsari Kecamatan Sukorejo Kendal. 

"Saat dalam pengaruh alkohol, korban dan tersangka Prasetyo (masih DPO) terlibat cekcok dan berkelahi. Tersangka Habib Burhanudin Alias Ucil dan tersangka Ade Yoga Ale Syahbana karena emosi dan punya masalah pribadi, ikut terlibat mengeroyok korban dengan memukul, menendang dan menginjak injak korban hingga korban terkapar tak berdaya" jelas Kapolres. 

Setelah korban terkapar tak berdaya para tersangka pergi dan meninggalkan korban. Tapi tak lama tersangka Prasetyo (DPO) kembali ke Bukit lagi bersama saksi bernama Megi (25). Korban dibonceng menuju ke rumah tersangka Prasetyo (DPO), lalu tersangka Prasetyo menelpon dan menyuruh tersangka Habib Burhanudin Alias Ucil untuk membawa korban ke rumahnya.

Diketahui korban meninggal dunia pada hari Selasa (24/08/2021) sekira Pukul 09.00 WIB di rumah tersangka Habib Burhanudin Alias Ucil. Habib kemudian memberi tahu orang tua korban bahwa korban telah meninggal dunia di rumahnya. Kepada pihak keluarga korban, tersangka Habib Burhanudin berdalih dan mengatakan bahwa ia menemukan korban di pinggir jalan dalam kondisi luka-luka. 

Halaman:

Tags

Terkini

Presiden Joko Widodo Resmikan Bandara Ngloram Blora

Sabtu, 18 Desember 2021 | 09:48 WIB