jateng

Pembunuh 4 Orang Sekeluarga, Dituntut JPU dengan Hukuman Mati

Kamis, 16 September 2021 | 11:42 WIB

REMBANG - realitasonline.id | Pengadilan Negeri (PN) Rembang Jawa Tengah, hari ini kembali menggelar sidang virtual ke sepuluh pada kasus pembunuhan 4 orang sekeluarga beberapa bulan lalu di Desa Turusgede. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Sumani (44) dengan pidana hukuman mati. Sidang digelar di Ruang Sidang Kartika secara virtual. Rabu, (15/9/2021) 

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan Jaksa tersebut, diperoleh fakta hukum, bahwa secara sadar terdakwa Sumani bertujuan menghilangkan nyawa korban. JPU memohon Majelis Hakim menjatuhkan pidana dengan hukuman mati. 

Sidang ke sepuluh tersebut dipimpin Hakim Ketua Anteng Supriyo serta Hakim anggota satu Eri Susanto dan Hakim anggota dua Ikbal Albania, dengan menghadirkan terdakwa Sumani secara virtual. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Alfi Nur Fatah menghadirkan saksi saksi, baik saksi umum maupun saksi Ahli.

Majelis Hakim mempersilahkan kepada Penasihat Hukum dan Terdakwa untuk menyampaikan Nota Pembelaan atau Pledoi nya paling lambat di sidang berikutnya yakni Tanggal 29 September 2021.

-

Usai persidangan, Penasehat Hukum terdakwa Sumani, yakni Setyo Langgeng membenarkan  tuntutan JPU dengan hukuman mati tersebut

Sebelumnya, Polres Rembang menetapkan Sumani (44) warga Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang, sebagai tersangka tunggal pembunuhan 4 orang sekeluarga pemilik Padepokan Seni Ongko Joyo Rembang.

Pembunuhan tersebut menewaskan Dalang Ki Anom Subekti (60), Tripurwati (50), Alfitri Saidantina (13) serta Galuh Lintang Laras Kinanti (10). Keempat Korean ditemukan tewas di dalam kamar masing-masing di Padepokan Seni Ongko Joyo, Desa Turusgede, Kecamatan Kota Rembang, Kabupaten Rembang, pada hari Kamis 4 Februari 2021. (SN/KYD) 

Tags

Terkini

Presiden Joko Widodo Resmikan Bandara Ngloram Blora

Sabtu, 18 Desember 2021 | 09:48 WIB