jateng

Sengketa Tanah, Pak Sariman Ajukan Mediasi Ke Komisi I DPRD Rembang

Rabu, 1 Desember 2021 | 10:22 WIB

REMBANG - realitasonline.id | Sariman (68) warga Desa Sluke, Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang, diketahui memiliki hak atas tanah yang dipermasalahkan oleh beberapa pihak yang diduga menguasai tanah dengan Sertifikat Hak Milik atas tanahnya. Salah satunya Bank Rakyat Indonesia (BRI), dimana pihak Bank BRI menguasai Sertifikat Tanah tersebut sebagai agunan. 

Lantaran permasalahan tersebut cukup pelik, pihak Desa Sluke akhirnya meminta Komisi I DPRD Rembang untuk audiensi dan dilakukan mediasi. Mediasi sengketa tanah warga milik Sariman, digelar di Ruang Banggar lantai 1 Gedung DPRD Kabupaten Rembang, Selasa (30/11/2021) pukul 14.00 WIB. 

Mediasi dihadiri oleh Komisi I DPRD Rembang, BPN Kabupaten Rembang, Bank BRI, Pemerintah Desa Sluke, Pemohon (Sariman) beserta para saksi. 

Mediasi diawali dengan pembukaan dan mendengarkan statement dari Siti Sofiatun (33) anak dari Sariman (pemilik tanah sekaligus pemohon mediasi red)

"Saya anaknya Pak Sariman. Bapak saya membeli tanah itu tahun 1996," ungkap Siti Safiatun,

Usai Safiatun menyampaikan statementnya, para pihak yang terlibat dalam sengketa pun mengutarakan pendapatnya. Dimulai dari Kepala Desa, pihak BPN, hingga Bank BRI yang pada awalnya akan melelang tanah agunan, yang sebagian diklaim milik Sariman tersebut. 

Ridwan dari Fraksi PDIP Komisi I DPRD Rembang memimpin rapat mediasi sengketa tanah tersebut. Di akhir sesi dirinya menyarankan kepada para pihak untuk melakukan kesepakatan secara kekeluargaan. 

Halaman:

Tags

Terkini

Presiden Joko Widodo Resmikan Bandara Ngloram Blora

Sabtu, 18 Desember 2021 | 09:48 WIB