PACITAN - realitasonline.id | Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji saat menjabarkan alasan lahirnya program Layanan Administrasi Kependudukan Berbasis Kewenangan Desa (LABKD). menyampaikannya saat menjadi narasumber dalam acara Forum Inspirasi Kecamatan Provinsi JAWA TIMUR 2021 dengan tema Kecamatan Cetar Untuk Jatim "Bangkit".
"Kasihan kalau masyarakat yang jauh kita paksa untuk mempunyai identitas tetapi dari pemerintah daerah sendiripun tidak melakukan sesuatu hal untuk mendekatkan pelayanan" ungkapnya dengan nada polos. Hari kamis (23/09/2021) di Surabaya
Layanan Adminduk Berbasis Kewenangan Desa (LABKD) adalah fasilitas layanan administrasi kependudukan dengan melibatkan kewenangan pemerintah desa langsung. Melalui LABKD masyarakat tidak perlu lagi melakukan pengurusan adminduk ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, namun cukup di pemerintah desa.
Menurutnya, dengan memanfaatkan Layanan Adminduk Berbasis Kewenangan Desa (LABKD) maka pemerintah telah mewujudkan pelayanan yang mudah, murah, cepat dan terintegrasi. Apalagi wilayah Pacitan yang mempunyai jarak tempuh dengan waktu yang tidak bisa cepat seperti layaknya daerah lain yang memiliki wilayah yang jarak tempuh cepat.
“Dengan LABKD ini mengurus adminduk akan lebih cepat mudah, kalau sudah cepat dan mudah tentunya pasti murah dan aman karena terintegrasi dengan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil di kabupaten," pungkasnya.
Dengan mendekatkan pelayanan adminduk ke masyarakat akan tercipta data yang akurat. Satu data yang tepat akan melahirkan kebijakan yang tepat pula. (MA)