TULUNGAGUNG - realitasonline.id | Banyak baliho atau banner yang terpampang di pohon pelindung maupun di sudut Kabupaten Tulungagung membuat pemandangan jadi terganggu. Keberadaan baliho tersebut tampak semrawut dan bahkan mengganggu keindahan atau estetika tata ruang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Suparno selaku Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Berantass. Apalagi saat ini kebanyakan banner atau baliho tersebut bergambarkan pejabat publik seperti yang ada di perempatan Gleduk ke utara di pohon lindung terpampang banner bertuliskan 'Mas Dokter Pri'.
"Pejabat kok tidak peduli lingkungan, peduli pohon dan peduli kebersihan. Apalagi kabarnya mereka mau mencalonkan bupati tulungagung harusnya kan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," ungkap Suparno, Kamis (17/11/2022).
Menurut Suparno pemasangan banner tersebut sangat jelas melanggar aturan apalagi yang terpampang adalah wajah pejabat publik yang justru tidak ada izin resminya. Pasalnya, banner tersebut tidak ada tanda cap resmi (pajak) dari Pemerintah sebagai tanda telah membayar pajak.
Suparno menegaskan pemasangan banner itu juga sudah melanggar Undang-Undang (UU) RI No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Suparno berniat akan bersurat ke pihak dinas terkait dan juga ke bupati tulungagung tentang pelanggaran pemasangan banner tersebut.
"Ini tidak bisa dibiarkan pejabat publik malah masang banner semaunya. Apalagi ditempel di pohon yang seharusnya pohon di pinggir jalan itu dilindungi dan harus dijaga dan selalu dirawat," tandasnya. (TOP)