Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian Bunga yang terdiri dari 1 buah baju daster warna merah ada tulisan Hongkong, 1 buah celana pendek warna merah 1, 1 buah celana dalam warna putih kombinasi merah muda.
Akibat perbuatannya pelaku SFW dipersangkakan dan ditahan di Polres Tulungagung dengan ancaman pasal 81 subs pasal 82 ayat (2) dari UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga dari ancaman tersebut.
(TOP)