Padang Lawas Utara - Realitasonline.id | Pengguna narkotika SSR (32) warga Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) mencoba mengelabui polisi.
Diketahui ia menelan sabu berikut plastik pembungkusnya saat hendak ditangkap personil Unit Resnarkoba Polsek Padang Bolak, di Kecamatan Padang Bolak, Kamis (14/9/2023) malam.
Baca Juga: Begini Cara Mengolah Ikan Dori agar tidak Bau Amis, Lebih Nikmat Dijadikan Steam Bawang Putih
Aksi nekat yang dilakukan pelaku tersebut agar pria yang berprofesi sebagai petani ini, tidak ketahuan Polisi.
Diterangkan ia sedang menyimpan narkoba jenis sabu seberat 0,10 gram yang akan digunakan pelaku.
Namun, untuk menghadapi upaya-upaya pelaku, polisi merogoh mulut pelaku dan menemukan sabu berikut plastik pembungkusnya.
"Saat kami amankan, pelaku nekat menggigit dan menelan sabu beserta sebungkus plastik klipnya," ungkap Kapolsek Padang Bolak, AKP. Zulfikar, Senin (18/9/2023).
Baca Juga: Fraksi Gerindra DPRD Medan Desak Pemko Sederhanakan Perizinan dan Beri 6 Usulan
"Namun, masih tersisa bekas plastik klip berisi sabu seberat 0,10 gram yang terpotong akibat gigitan pelaku," tambahnya.
Sebelumnya, penangkapan ini bermula saat personel Polsek Padang Bolak melakukan penyelidikan di Jalinsum Gunung Tua, persisnya di Lingkungan I, Kelurahan Pasar Gunung Tua, berkat informasi masyarakat.
Baca Juga: 8 Golongan Ini Berhak Mendapat Zakat, Perhatikan Surah At Taubah Ayat 60
Setiba di lokasi yang diinformasikan masyarakat, personil Polsek Padang Bolak melihat pelaku yang sedang menunggu seseorang.
Kemudian pelaku diamankan petugas, namun pelaku terlihat memasukkan sesuatu ke mulut pelaku.
Artikel Terkait
Kapolresta Deli Serdang Pimpin Sertijab Kabag Ops Polresta, Ini Nama-nama Pejabatnya
Syah Afandin Terima Audiensi Kepala BPN Langkat
Buka Coaching Clinic Penyusunan Analisis Jabatan, Bupati Tapsel Harapkan Transformasi Birokrasi yang Dinamis
Peringati Hari Perhubungan Nasional 2023, UPP Kelas II Tanjung Beringin Kampanyekan Keselamatan Pelayaran
Karang Taruna Tapsel Gelar Pemilihan Boru Namora Tahun 2023 Simak Syaratnya!