ASAHAN - realitasonline.id| Tahanan Kejaksaan Negeri Asahan melarikan diri saat akan dititipkan ke Lapas kelas IIa Labuhan Ruku Kecamatan Talawi Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara pada Kamis 4/8/2022) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kajari Asahan Dedy Wibiyanto melalui Kasi Intel Josron Malau membenarkan adanya tahanan yang lari di mana merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Asahan dalam perkara yang melanggar pasal 363 tetang pencurian
"Benar pelaku yang melarikan diri bernama M Indra Saragih saat itu ada tiga orang yang akan kita titipkan ke Lapas Labuhan Ruku ini , dua telah dimasukan dan satu Indra Saragih melarikan diri," ujar Josron
Kasi intel Kejaksaan Negeri Asahan juga mengatakan telah berkordinasi kepada pihak Polsek Labuhan Ruku dan Polres Asahan mencari pelaku yang melarikan diri ini. "Sampai saat ini kita masih terus melakukan pencarian," ujarnya saat itu kepada awak media. (Heru)