BLANGPIDIE - realitasonline.id | Satuan Reserse Narkoba polres aceh barat daya (Abdya) dalam dua hari terpisah berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dalam kawasan kecamatan Babahrot, kabupaten setempat.
Kapolres Abdya AKBP Dhani Catra Nugraha melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hengki Harianto, Selasa (31/1) pagi membenarkan penangkapan empat terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam hari dan waktu yang berbeda di kawasan kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya.
Dari keempat terduga tersebut, dua diantaranya merupakan warga Kabupaten Nagan Raya yang biasa di panggil Maradona (40) dan MK (31). Keduanya berhasil digelandang polisi di areal Pasar Buah, Desa Pante Rakyat, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya pada Senin (30/1) kemaren sekira pukul 18.00 WIB sore.
Dari tangan keduanya, Satresnarkoba mendapati satu bungkus narkoba dengan berat 12,65 gram beserta barang bukti pendukung lainnya seperti dua unit hanphone dan satu unit sepeda motor merk honda beat dengan nomor polisi BL 5263 VAE.
Kedua terduga ini masuk ke Abdya untuk melakukan peredaran narkoba jenis sabu. Saat ini suda kita amankan ke Mapolres Abdya untuk pemeriksaan lebih lanjut, kata Hengki.
Awalnya, lanjut Hengki, Tim Opsnal Resnarkoba telah terlebih dahulu mengamankan dua terduga pada Sabtu (28/1) lalu dengan inisial masing-masing DS (22) dan FR (25) warga Desa Pante Rakyat, kecamatan setempat. Dimana, kedua terduga tersebut ditangkap dalam waktu dan lokasi yang berbeda.
Kita menangkap DS di lokasi SPBU Pante Cermin wilayah Babahrot sekira pukul 13.00 WIB. Setelah melakukan pengembangan, baru kemudian kita dapati lagi terduga FR. Dari kedua terduga itu, kita berhasil mengamankan dua paket sabu dengan berat total 0,30 gram, ungkapnya.