Tebingtinggi - Realitasonline.id | Personel Unit Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebing Tinggi, berhasil menangkap seorang pria terduga pengedar Narkotika. Dari penangkapan tersebut turut diamankan Sabu seberat 3,39 gram.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto mengatakan, pelaku berinisial RD (30), merupakan warga Dusun VII, Desa Paya Lombang, Kecamatam Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Baca Juga: Kornas : Pilpres 2024 Dipekirakan Pertarungan 4 Paslon Berkualitas
"Penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan kalau di Kampung Banten, Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Sergai, tepatnya disebuah warung ada seorang pria yang diduga memiliki dan menjual narkotika," ujar AKP Agus Arianto dalam keterangan pers kepada wartawan, Kamis (4/5/2023) petang.
Merespon informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan ke Kampung Banten, Desa Paya Lombang, yang merupakan Wilayah Hukum Polres Tebing Tinggi.
Baca Juga: Pesta Gol, Indonesia VS Myanmar Skor 5-0 tanpa Balas pada Sea Games 2023 Kamboja
"Pelaku kemudian nerhasil ditangkap saat sedang duduk duduk disebuah warung tersebhut pada hari Rabu 3 Mre 2023 sekira Pukul 20.00 WIB" jelas Agus Arianto
Saat dilakukan penggeladan, dari pelaku diamankan 3 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,39 gram dan berat bersih : 2,46 gram, 37 buah plastik klip transparan kosong ukuran kecil, 2 buah pipet plastik warna putih berbentuk sekop, 4 lembar uang kertas pecahan Rp20 ribu dan 4 lembar uang kertas pecahan Rp10 ribu.
Baca Juga: Polres Tulungagung Tekan Angka Kecelakaan hingga 2 Persen Selama Operasi Ketupat Semeru 2023
Ketika diinterogasi awal Polisi, pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya, hingga untuk pemeriksaan dan proses hhkum lebih lanjut, pelaku dibawa ke Satres Narkoba.
"Pelaku dan barang buktoli sudah kita amankan di sarltres Narkoba dan terhadap pelaku ini akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." Tutup Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.- (JS)
Artikel Terkait
BNN Simalungun Dorong Kades Ciptakan Ketahanan Keluarga dari Narkoba
Tiga Pria Diduga Sedang Transaksi Narkoba Diringkus Polres Batubara
Direktorat Narkoba Poldasu dan Polres Taput Tangkap Pengirim Ganja Antar Propinsi
Duh! Warga Binaan Kasus Narkoba Ketahuan Bebas Gunakan Handphone di Lapas Kelas 2 A Binjai?