Polres Tebingtinggi Tangkap Pengedar Narkoba Warga Serdangbedagai BB 3,39 Gram Sabu

- Kamis, 4 Mei 2023 | 21:29 WIB
Tersangka RD diamankan di Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.(Realitasonline.id/Dokumen)
Tersangka RD diamankan di Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.(Realitasonline.id/Dokumen)

Tebingtinggi - Realitasonline.id | Personel Unit Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebing Tinggi, berhasil menangkap seorang pria terduga pengedar Narkotika. Dari penangkapan tersebut turut diamankan Sabu seberat 3,39 gram.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto mengatakan, pelaku berinisial RD (30), merupakan warga Dusun VII, Desa Paya Lombang, Kecamatam Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Baca Juga: Kornas : Pilpres 2024 Dipekirakan Pertarungan 4 Paslon Berkualitas

"Penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan kalau di Kampung Banten, Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Sergai, tepatnya disebuah warung ada seorang pria yang diduga memiliki dan menjual narkotika," ujar AKP Agus Arianto dalam keterangan pers kepada wartawan, Kamis (4/5/2023) petang.

Merespon informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan ke Kampung Banten, Desa Paya Lombang, yang merupakan Wilayah Hukum Polres Tebing Tinggi.

Baca Juga: Pesta Gol, Indonesia VS Myanmar Skor 5-0 tanpa Balas pada Sea Games 2023 Kamboja

"Pelaku kemudian nerhasil ditangkap saat sedang duduk duduk disebuah warung tersebhut pada hari Rabu 3 Mre 2023 sekira Pukul 20.00 WIB" jelas Agus Arianto

Saat dilakukan penggeladan, dari pelaku diamankan 3 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,39 gram dan berat bersih : 2,46 gram, 37 buah plastik klip transparan kosong ukuran kecil, 2 buah pipet plastik warna putih berbentuk sekop, 4 lembar uang kertas pecahan Rp20 ribu dan 4 lembar uang kertas pecahan Rp10 ribu.

Baca Juga: Polres Tulungagung Tekan Angka Kecelakaan hingga 2 Persen Selama Operasi Ketupat Semeru 2023

Ketika diinterogasi awal Polisi, pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya, hingga untuk pemeriksaan dan proses hhkum lebih lanjut, pelaku dibawa ke Satres Narkoba.

"Pelaku dan barang buktoli sudah kita amankan di sarltres Narkoba dan terhadap pelaku ini akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." Tutup Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.- (JS)

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pengguna Narkoba Jalani Asesmen di BNNK Tapsel

Kamis, 1 Juni 2023 | 10:30 WIB

5 Rumah Terbakar Di Sihobuk Tarutung Taput

Selasa, 30 Mei 2023 | 23:49 WIB

Polres Tebing Tinggi Ringkus 2 Pelaku Narkoba

Selasa, 30 Mei 2023 | 18:32 WIB

Lagi-Lagi Tertangkap Kasus Sabu di Aceh Selatan

Minggu, 28 Mei 2023 | 10:30 WIB
X