Medan - Realitasonline.id| Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menuntut pidana hukuman mati terhadap 34 terdakwa kasus narkotika dan obat psikotropika lainnya (narkoba) dan 7 terdakwa dituntut dengan pidana seumur hidup di Sumatera Utara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan Minggu (21/5/2023), menyampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Jajaran Kejati Sumut untuk bulan Januari ada 10 terdakwa yang dituntut hukuman mati. Yaitu dari Kejari Medan sebanyak 7 terdakwa dan Kejari Asahan 3 terdakwa.
Baca Juga: 325 Calon Jemaah Haji Bireuen Mengikuti Manasik Haji
"Kemudian di bulan Februari ada 6 terdakwa tindak pidana narkotika yang dituntut hukuman mati, yaitu 4 dari Kejari Deli Serdang dan 2 dari Kejari Medan," papar Yos.
Selanjutnya untuk bulan Maret ada 9 terdakwa yang dituntut pidana mati, yaitu 5 terdakwa dari Kejari Medan dan 4 dari Kejari Asahan. Bulan April ada 8 terdakwa yang dituntut pidana mati, dimana 3 terdakwa dituntut pidana mati dari Kejari Batubara, 5 terdakwa dari Kejari Medan.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, kejahatan narkotika merupakan kejahatan yang serius dan extra ordinary sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap kejahatan narkotika. Pelaksanaan hukuman mati bukan hanya untuk efek jera (deverant) ataupun pemberian hukuman setimpal, tetapi yang lebih penting dimaksudkan untuk melindungi masyarakat (defend society) serta menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp44,9 Miliar
"Upaya kita untuk menyelamatkan anak bangsa juga selalu dilakukan secara berkesinambungan. Antara lain lewat penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah, ke pesantren, ke kampus serta kegiatan lainnya yang bertujuan untuk menyadarkan masyarakat agar mengenali hukum dan menjauhi hukuman," tandasnya.
Yos menambahkan, untuk mengurangi angka penyalahgunaan narkotika ini, semua elemen masyarakat harus memiliki kepedulian dan mau ambil bagian dengan melaporkan atau memberitahukan jika menemukan ada keluarga, kerabat atau teman yang terperangkap dengan narkotika ini.
"Paling tidak, kita ikut berperan untuk memutus mata rantai peredaran dan pengguna narkotika ini," tegasnya.(MIS)
Artikel Terkait
Pelaku Pembunuhan Gadis yang Ditemukan Tewas di Sei Lepas Langkat Terancam Hukuman Mati
Bawa Sabu-Sabu 50 Kilogram, Warga Baru Bara Terancam Hukuman Mati
Kejari Binjai : Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Tahap Kedua Tahun 2023 Perkara Hukuman Mati Dilaksanakan
Alamak! Pria Asal Provinsi Aceh Dituntut Hukuman Mati Di PN Medan