Miliki 10 Paket Sabu, Pria di Tebing Tinggi Ditangkap Polisi

- Jumat, 26 Mei 2023 | 07:00 WIB
Pelaku Pendi dan barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.(Realitasonline.id/Dokumen)
Pelaku Pendi dan barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.(Realitasonline.id/Dokumen)

Tebing Tinggi - Realitasonline.id | Seorang pria di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satres) Polres setempat, karena kedapatan memgantongi 10 paket narkotika jenis Sabu

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto dalam tererangan Pers yang diterima, Kamis (25/5/2023) membenarkan penangkapan seorang pelaku tidak pidana Narkotika tersebut.

"Pelaku yang diamankan berinisial ESD alias Pendi (41), warga Jalan Letda Sujono Lingkungan II Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi," sebut Agus Arianto.

Baca Juga: Baskami Dorong Pusat Tingkatkan DBH Sawit Untuk Perbaikan Jalan Sumut

"Polisi menangkap tersangka ini hari Selasa tanggal 23 Mei 2023 sekira pukul 13.00 WIB, saat berdiri dipinggir jalan di, tepatmya di Jalan Ketumbar Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi," sambungnya.

Baca Juga: Ustaz Adi Hidayat Sebut Amalan Rahasia yang Bikin Cepat Naik Haji

Saat dilakukan Penggeledahan, lanjut Kasi Humas, Polisi menemukan 10 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (Brutto) 1,36 gram dan berat bersih (Netto) 0,26 gram, Tiga bungkus plastik klip transparan kosong bekas, Satu bungkus plastik yang berisikan plastik-plastik klip transparan kosong serta satu buah pipet runcing berbentuk sekop, yang kesemuanya berada dalam prnguasaan pelaku.

Baca Juga: Bupati Tapsel dan Kajari Teken MoU Tangani Persoalan Hukum

Atas temuan barang bukti tersebut, Polisi kemudian memboyong Pria tamatan SMP tersebut befsama barang buukti yang disita ke mako satres Narkoba untuk pemeriksaan dan penyidikannlebih lanjut.

"Saat ini Pelaku sudah ditahan dan atas perbuatannya, pelaku ini akan ditejerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," jelas AKP Agus Arianto.- (JS)

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pengguna Narkoba Jalani Asesmen di BNNK Tapsel

Kamis, 1 Juni 2023 | 10:30 WIB

5 Rumah Terbakar Di Sihobuk Tarutung Taput

Selasa, 30 Mei 2023 | 23:49 WIB

Polres Tebing Tinggi Ringkus 2 Pelaku Narkoba

Selasa, 30 Mei 2023 | 18:32 WIB

Lagi-Lagi Tertangkap Kasus Sabu di Aceh Selatan

Minggu, 28 Mei 2023 | 10:30 WIB
X