• Sabtu, 30 September 2023

Pengguna Narkoba Jalani Asesmen di BNNK Tapsel

- Kamis, 1 Juni 2023 | 10:30 WIB
TAT sedang melakukan asesment terhadap tersangka pengguna narkotika jenis ganja ke BNNK Tapsel.(Realitasonline.id/ Riswandy)
TAT sedang melakukan asesment terhadap tersangka pengguna narkotika jenis ganja ke BNNK Tapsel.(Realitasonline.id/ Riswandy)

Tapsel - Realitasonline.id | Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), mengirim TSH (40), seorang tersangka pengguna narkotika jenis ganja ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tapsel untuk melakukan asesmen, kemarin.

Asesmen sendiri, berlangsung di Aula BNNK Tapsel, dihadiri Kepala BNNK Tapsel, Kompol Hendro Wibowo, Kasat Resnarkoba Polres Tapsel AKP Salomo Sagala, Kasi Pidum Kejari Tapsel, Romy Affandi Tarigan, Dokter BNNK Tapsel dr Indra Gunawan, personil Sat Resnarkoba Polres Tapsel Briptu Alexa Rizky dan Bripda Rizky Wahyu Ramadhan.

Baca Juga: Pj Bupati Darmansah Ingin Data Sensus Pertanian di Abdya Akurat, Wilayah Setempat tidak Boleh Diintervensi

Usai melakukan assesment, Kasat Resnarkoba Polres Tapsel AKP Salomo Sagala mengatakan sebelum di asesmen, tersangka tertangkap tangan oleh petugas dengan barang bukti berupa 2 amplop kecil yang kuat dugaan berisi narkotika jenis ganja seberat 0,90 gram.

“ Tersangka, menyimpan barang haram tersebut di kertas nasi warna cokelat, diduga untuk dikkbsumsinya sendiri, " ujar Kasat.

Baca Juga: Kesbangpol Bireuen Gelar Rapat Koordinasi Tim Gugus Tugas GNRM

Kasat juga menjelaskan, dari hasil asesmen oleh Tim Assesment Terpadu (TAT), tersangka tidak terbukti terlibat jaringan gelap peredaran narkotika, namun tersangka merupakan korban penyalahguna narkotika yang mengonsumsi ganja sejak 15 tahun lalu.

“ Dari hasil asesmen pula, tersangka termasuk dalam kategori rutin memakai ganja dalam dua kali sepekan. Berdasarkan hal tersebut, maka TAT merekomendasikan tersangka untuk menjalani rehabilitasi rawat inap, " terang Kasat.

Baca Juga: Pertama Kali di Indonesia, KAI Angkut Jemaah Haji Embarkasi Medan

Disebutkannya, rehabilitasi sendiri, akan berlangsung di Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Swasta Putra Cahaya Selatan di Kabupaten Tapsel.

“ Berdasar rekomendasi TAT, tersangka akan menjalani rehabilitasi selama 3 bulan, ” tutup Kasat. (RI)

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polres Batubara Gelar Patroli Cegah Aksi Premanisme

Selasa, 26 September 2023 | 23:23 WIB

Cabuli ABG, Pemuda ini Ditangkap Polresta Deli Serdang

Selasa, 26 September 2023 | 07:30 WIB
X