LAMPUNG UTARA - realitasonline.id | Pelaku pembunuhan yang terjadi pada hari Minggu (13/11/2022) sekitar pukul 12.00 WIB di area kebun kopi Desa Tanjung baru Timur Kecamatan Bukit Kemuning, berhasil diringkus tim gabungan Tekab 308 Presisi Polda Lampung - Polres Lampung Utara dan Polsek Bukit Kemuning.
Terungkap bahwa terduga pelaku, EN (34) adalah anak kandung dari korban Acang (62) warga Dusun Jaya Laksana RT/RW 001/010 Desa Bunglai Kecamatan Banjit Kabupaten Waykanan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH.SIK.MIK., saat menggelar konferensi pers di koridor utama Mapolres setempat pada Rabu, (16/11/2022).
Lanjutnya, Kronologi kejadian bermula pada saat korban sedang beraktivitas di kebun yang berjarak lebih kurang 2 Km dari rumah kediamannya, terduga EN datang menghampiri kemudian dengan seketika menghujamkan senjata tajam ke tubuh korban. Setelah dilihat tak berdaya selanjutnya pelaku pergi meninggalkan korban.
"Motif pembunuhan tersebut, pelaku merasa kecewa dan sakit hati lantaran tidak diberi izin menikah dan juga melarang memakan buah-buahan yang ada di kebun," terang AKBP Kurniawan yang didampingi Kasi Humas AKP Zulkarnaen dan Ka Tim Tekab 308 Presisi Polda Lampung AKP Firmansyah.
Tim Tekab Polres Lampung Utara yang diback-up Tekab 308 Presisi Polda Lampung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan hanya dalam tempo waktu 2 hari persisnya pada Selasa (15/11/2022) pukul 18.30 WIB pelaku berhasil ditangkap di wilayah Abung Tengah.