MEDAN - realitasonline.id | Pada rapat paripurna Ranperda UMKM, Selasa (31/1/2023), Fraksi Gerindra dprd medan membacakan pasal-pasal yang mewajibkan toko modern menjual produk UMKM.
Fraksi Gerindra mengingatkan kepada seluruh toko modern seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi dan Brastagi yang ada di Kota Medan diharuskan ikut memasarkan hasil produk hasil Usaha Mikro Kecil Menemgah (UMKM). Hal itu dinilai penting guna pengembangan pelaku usaha UMKM dan ke depannya lebih maju.
Hal itu disampaikan anggota dewan dari Fraksi Gerindra Dedy Aksyari Nasution dalam jawaban Fraksinya terhadap pendapat kepala daerah atas Ranperda inisiatif DPRD Kota Medan tentang Perlindungan UMKM.
Rapat dipimpin Ketua dprd medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua dprd medan Ihwan Ritonga SE dan Rajudin Sagala. Juga dihadiri para anggota dprd medan, Sekwan M Ali Sipahutar dan Kabag Persidangan Andres Willy Simanjuntak. Rapat paripurna juga dihadiri Walikota Medan M Bobby Afif Nasution, Sekda Wiriya Alrahman dan pimpinan OPD jajaran Pemko Medan.
Dikatakan Dedy, agar hal itu terealisasi diharapkan ada pengawasan dan sosialisasi dari Pemko Medan. Karena selama ini produk UMKM masih sangat minim di pasarkan di toko-toko moderen.
Padahal tambah Dedy, keharusan untuk memadarkan produk UMKM telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Bomor 70/M-dag/Per/12/2013 tentang pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko moderen.
Pada BAB IV Pasal 1 disebutkan toko moderen dapat melakukan kemitraan dalam mengembangkan UMKM dengan pola perdagangan umum/waralaba. Dan pada Pasal 17 juga disebutkan toko moderen harus mengutamakan pasokan barang produksi dalam negeri yang dihasilkan UMKM.