Medan - Realitasonline.id| Kepala Bapenda Pemprov Sumut Achmad Fadly membawa kabar gembira untuk warga Sumatera Utara bahwa mulai Juni 2023 pajak progresif dan Biaya Balik Nama Kenderaan Bermotor Kedua (BBNKB II) akan dihapus.
Kabar gembira itu disampaikan Kepala Bapenda Pemprov Sumut Achmad Fadly di LePolonia Hotel Jumat 26 Mai 2023. Kata Fadli, alasan dihapusnya pajak prograsif dan BBNKB II itu karena tidak efektif. Ketika itu pajak progresif diberlakukan untuk menahan laju pertumbuhan kenderaan bermotor, ternyata keinginan masyarakat untuk memiliki mobil lebih dari satu itu tidak bisa dibendung.
Kepala Bapenda Pemprov Sumut pun menyampaikan dengan dihapusnya pajak progresif diharapkan Pajak Kenderaan Bermotor (PKB) bisa naik. Sedangkan dihapusnya BBNKB II diharapkan agar semua orang mau datang untuk mengurus balik nama untuk kenderaan bermotor kedua dan PKB nya.
Baca Juga: Leap Telkom Digital Komit Dukung Percepatan Digitalisasi Raih Penghargaan Brand for Good 2023
Lebih lanjut Fadli menjelaskan selama ini upaya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumut untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak progresif dan BBNKB II dinilai kurang signifikan. Hal ini dibuktikan dengan minimnya target capaian PAD yang dihasilkan Bapenda, artinya target PAD tak tercapai sementara laju pertambahan kenderaan bermotor pun tak terbendung.
"Tahun 2022 realisasi dari sektor pemutihan pajak PKB dan BBNKB II tak sesuai yang diharapkan. Tapi untuk tahun 2023 ini Bapenda Provinsi Sumut menargetkan PAD dari PKB Rp 2,7 triliun dan BBNKB II Rp 1,7 triliun," sebutnya.
Dia pun menambahkan terbitnya Peraturan Gubernur Sumut (Pergub) yang mengatur penghapusan pajak progresif dan BBNKB II merupakan sebuah inovasi. Kata Achmad Fadly Pergub tentang Penghapusan Pajak Progresif dan BBNKB II itu akan diluncurkan pada bulan Juni mendatang dan langsung dilaksanakan.
Baca Juga: Bapenda Sumut Sosialisasikan Pemutihan Pajak Kenderaan Bermotor dan Progresif
Untuk draft Pergub sudah Biro Hukum, kata Achmad Fadly di acara Sosialisasi Pelaksanaan Keputusan Gubernur Sumatera Utara No 1.88.44/340/KPTS/2023.
Saat ini kata Fadly, pihaknya bersama pihak terkait sedang mempersiapkan segala sesuatunya untuk penerapan kebijakan penghapusan tersebut kepada wajib pajak. Sehingga pelaksanaan nantinya akan berjalan dengan baik dan sesuai yang diharapkan.
"Termasuk kita melakukan sosialisasi ini kepada masyarakat Sumut,” terang Fadly sembari mengungkapkan kebijakan itu nantinya akan sangat membantu para wajib pajak.
Baca Juga: Pj Bupati Bireuen Aulia Sofyan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rumah Layak Huni
Dia juga mengatakan kebijakan penghapusan pajak progresif dan BBNKB II itu muncul dari gagasan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui Rakornas Samsat tahun 2023 di Bandung beberapa waktu lalu. “Korlantas Polri, Jasa Raharja minta penghapusan biaya balik nama kenderaan bermotor kedua dan penghapusan pajak progresif di seluruh Indonesia dan sifatnya nasional,” jelas Fadly.
Selain memberikan kemudahan dan keringanan, Fadly juga mengatakan kebijakan ini secara nasional bertujuan untuk mendapatkan dan memiliki single data update kenderaan bermotor dan bisa dipertanggungjawabkan. “Adanya pajak progresif dan BBNKB II untuk menahan laju pertumbuhan kenderaan bermotor. Tapi kenyataannya tidak bisa dibendung, karena masyarakat punya rejeki, beli kendaraan,” sebutnya.
Artikel Terkait
Bapenda Kota Medan Jemput Tunggakan Pajak Hotel Madani dan Bakso Lapangan Tembak
Bapenda Kota Medan Bongkar Reklame Liar Di 8 Kecamatan Ketahuan Tak Bayar Ini!
Dugaan Korupsi Yang Menjerat Kepala Bapenda Deli Serdang Gugur 2 Anak Buahnya Gol!
Bapenda Sumut Sosialisasikan Pemutihan Pajak Kenderaan Bermotor dan Progresif