LANGSA - realitasonline.id| Terkait kasus ribuan karyawan PTPN I sebagai peserta asuransi jiwasraya, hingga menimbulkan "Berita Miring" di sejumlah media cetak dan online, direspon oleh Febriansyah, selaku Kasubag Humas, pada Selasa (1/3/2022), di ruang kerjanya.
Febriansyah yang dipanggil akrab dengan Febri, sebagai Kabag Humas yang baru sekitar sebulan menjabat, dengan gamblang menjelaskan persoalan yang menjadi kasus, terkait karyawan pensiun dan PHK belum menerima pembayaran hasil klaim asuransi jiwasraya.
Menurut Febriansyah, asuransi jiwasraya sudah diakuisisi semenjak 14 Desember 2021 dan sudah menyerahkan portfolio kepada ifg life pada tanggal 16 Desember 2021, kepada ifg life .
Hal ini juga telah dikonfirmasi agar semua yang berhubungan dengan Jiwasraya untuk diklaim ke ifg life sebagai anak perusahaan dari BUMN holding. Maka terkait klaim yang berhubungan dengan eks Jiwasraya silahkan mengklaim ke ifg life," jelas Kabag Humas .
Kalau untuk di PTPN I, sambung Febri, di tahun 2020 sudah diberikan kepada sebanyak 92 orang. Di 2021 sudah ada beberapa yang mengklaim, artinya klaim itu kan ada syarat-syaratnya, ada yang belum terpenuhi persyaratannya seperti fotokopian dan segala macam.
"Apabila ada syarat-syarat masih ada kekurangannya, itu masih tercatat untuk dikonfirmasi, sama seperti kita mengklaim di asuransi-asuransi lainnya," tuturnya.
Menyangkut asuransi tidak bayar, hal itu memang murni dari Jiwasraya, karena telah diakuisisi oleh ifg life. "Jadi bukan dari PTPN I. Seandainya ada karyawan kebun yang pensiun, maka segera penuhi persyaratan, sebagai data untuk berkas pengajuan klaim asuransi," jelasnya.