MEDAN - realitasonline.id | dprd medan gelar rapat paripurna yang beragendakan jawaban fraksi terhadap pendapat kepala daerah atas Ranperda Perlindungan UMKM, Selasa (31/1/2023).
Pada paripurna tersebut Fraksi PKS menilai ada 5 kebijakan dasar yang perlu dikembangkan dan mendapat perhatian serius dalam rancangan peraturan daerah Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Juru bicara Fraksi PKS Dhiyaul Hayati SAg MPd mengatakan lima kebijakan dasar yang perlu dilakukan Pemko Medan yaitu perihal pengaturan mengenai strategi korporasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Korporasi UMKM ini adalah bentuk peningkatan kapasitas UMKM melalui pembentukan kelompok atau badan usaha, termasuk melalui integrasi-integrasi suatu rangkaian nilai bisnis untuk mencapai skala ekonomi dalam memperluas akses pasar dan pembiayaan.
Disampaikannya, korporasi dapat diartikan bagaimana usaha kecil dan perseorangan dapat dikonsolidasikan dalam satu kelembagaan yang dikelola bersama. "Kelembagaan itu dapat direalisasikan melalui pembentukan koperasi, misalnya koperasi nelayan, koperasi petani atau corporate farming. Dan dapat diwujudkan dalam bentuk badan usaha yang lain, termasuk perseroan terbatas (PT), " jelasnya.
Kebijakan kedua, Dhiyaul meminta Pemko Medan peningkatan akses Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada sumber pembiayaan seperti perbankan.
" Kemudian, Ketiga, pengembangan kewirausahaan dan sumber daya manusia dengan melakukan pelatihan dan pendampingan, " katanya.
Kemudian keempat, kata Dhiyaul peningkatan peluang pasar produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan menyediakan event yang mendekatkan UMKM dengan pembeli, dan menyediakan market place secara offline maupun digital.