BALIGE – realitasonline.id | Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara bersama Anggota Komisi XI DPR RI SiharP.H. Sitorus melaksanakan Kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Terkait Program Pembiayaan di Sektor Pertanian dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap ragam dan jenis pembiayaan di sektor pertanian.
Kegiatan tersebut merupakan salah satu dari rangkaian kegiatan edukasi pembiayaan pertanian yang juga dilakukan di Dolok Sanggul, Kab. Humbang Hasundutan sebelumnya (26/01). Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan petani dan kelompok tani, mahasiswa, dan masyarakat umum.
Hadir memberikan sambutan dan membuka rangkaian kegiatandi Balige dan Dolok Sanggul, Anggota Komisi XI DPR RI, Sihar P.H. Sitorus. Dalam sambutannya disampaikan bahwa kegiatan edukasi terkait pembiayaan sektor pertanian ini penting untuk dilakukan, terutama untuk membekali petani dengan literasi keuangan dan dalam menghilangkan stigma proses pengajuan kredit yang rumit. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Kabupaten Toba, Poltak Sitorus, dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Toba, Mangatas Silaen.
MateripenyuluhandisampaikanolehDeputi Direktur Manajemen Strategis, Edukasi dan Perlindungan Konsumen, dan Kemitraan Pemerintah Daerah OJK, Wan Nuzul Fachri mewakiliKepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara, Yusup Ansori. Dalam pemaparannya disampaikan bahwa sektor pertanian memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional, baik dalam kontribusinya terhadap devisa negara ataupun sumber mata pencaharian bagi sebagian besar penduduk. Sebagaibentukdukunganatas hal tersebut, berbagai program pembiayaan dari pemerintah dan industri jasa keuangan telahdiberikan untuk mengembangkan sektor pertanian.

Salah satu program pembiayaan dalam sektor pertanian adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR). KUR adalah program pembiayaan/kredit bersubsidi pemerintah dengan bunga rendah yang disalurkan kepada pelaku UMKM individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang memiliki usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan. Subsidi yang diberikan oleh pemerintah berupa subsidi bunga dan pola penjaminan tertentu.Informasi dan Pengajuan KUR di Sumatera Utara dapat diperoleh di bank penyalur KUR atau secara online melalui tpakd.sumutprov.go.id.
Pemanfaatan KUR pertanian dapat dilakukan untuk mendukung berbagai kegiatan pertanian, mulai dari musim tanam, panen, pascapanen, hingga packaging atau pengemasan. Pada tahun 2022, penyaluran KUR pertanian di Sumatera Utara mencapai Rp7,16 triliun atau 38,19% dari total penyaluran. Realisasi ini meningkat cukup signifikan dibanding dengan tahun 2021 yang tercatat sebesar Rp4,98 triliun atau meningkat sebesar 43,68% year on year.
Wan Nuzul menyampaikan bahwa selayaknya dalam menggunakan produk jasa keuangan, para pelaku usaha harus memperhatikan beberapa hal dalam mengambil pinjaman KUR.