otomotif

Tetap Berhati-hati, Ini Panduan Membeli Mobil Bekas Berkualitas di Tahun 2025

Selasa, 14 Januari 2025 | 12:29 WIB
Panduan Membeli Mobil Bekas Berkualitas di Tahun 2025 (Realitasonline.id/ Canva)


Realitasonline.id | Membeli mobil bekas bisa menjadi pilihan cerdas untuk mendapatkan kendaraan impian dengan harga yang lebih terjangkau. Namun, memilih mobil bekas yang berkualitas di tahun 2025 memerlukan kejelian agar Anda tidak mengalami kerugian di kemudian hari. Berikut adalah panduan praktis yang dapat membantu Anda:

1. Tentukan Anggaran dan Kebutuhan

Langkah pertama adalah menentukan anggaran sesuai kemampuan Anda. Pastikan anggaran ini mencakup biaya tambahan, seperti pajak, asuransi, dan perawatan awal. Selain itu, pilih jenis mobil yang sesuai dengan kebutuhan, apakah untuk keluarga, perjalanan jauh, atau penggunaan harian di perkotaan.

2. Cari Informasi Pasar

Sebelum membeli, lakukan riset mengenai harga pasaran mobil bekas yang Anda incar. Gunakan platform jual beli mobil bekas atau kunjungi dealer terpercaya untuk membandingkan harga. Di tahun 2025, banyak situs web dan aplikasi menawarkan fitur evaluasi harga kendaraan secara real-time untuk membantu Anda mendapatkan penawaran terbaik.

Baca Juga: 7 Mobil Hemat Bahan Bakar untuk Perjalanan Jauh, Biar Semakin Irit

 

3. Periksa Kondisi Fisik Mobil

Saat melihat mobil bekas, periksa kondisi eksterior dan interior secara menyeluruh. Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan antara lain ekterior, cek apakah ada goresan, penyok, atau tanda perbaikan yang mencurigakan.

Pastikan juga bagian interior, cek jok, dashboard, dan perangkat elektronik seperti AC dan audio berfungsi dengan baik. Selain itu bagian ban dan velg juga jangan sampai terlupakan, periksa apakah ban masih layak pakai dan velg tidak mengalami kerusakan.

4. Periksa Riwayat Kendaraan

Mintalah riwayat kendaraan kepada penjual, termasuk catatan servis dan riwayat kecelakaan jika ada. Pastikan mobil tersebut memiliki dokumen lengkap, seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Untuk memastikan keaslian dokumen, lakukan pengecekan ke Samsat atau melalui layanan online yang tersedia.

Baca Juga: Dijanjikan bisa Serap Tenaga Kerja Lokal 7000 Orang, Dirut PTPN III Terbang ke China Bahas Investasi

 

5. Cek Performa Mesin

Halaman:

Tags

Terkini