Binjai - Realitasonline.id| Rajin Ginting selaku Kasi Pendidikan SD dan SMP Dinas Pendidikan Pemko Binjai menegaskan YW harus mempertanggungjawabkan dana sertifikasi dari Tewe I dan Tewe II.
Pasalnya, adanya dugaan manipulasi data dengan memberikan data-data diduga fiktif ke Dinas Pendidikan Pemko Binjai.
Baca Juga: Ketika Polsek Samadua Polres Aceh Selatan Peduli Budaya Literasi
Saat dikonfirmasi media ini pada Selasa (12/9/2023) melalui via chat WhatsApp milik pribadinya, Kasi Pendidikan Pemko Binjai Rajin Ginting mengatakan YW harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya selaku guru.
Menurut Rajin Ginting, Kepsek SD Negeri 024762 Binjai Timur juga ikut mempertanggungjawabkan tentang berkas data sertifikasi YW, karena diduga kuat ada keterlibatan Kepsek SD Negeri 024762 Binjai Timur.
Pasalnya, YW dan Kepsek SD Negeri 024772 Binjai Timur harus mempertanggungjawabkan tentang Data-Data yang sudah diberikan ke Dinas Pendidikan Pemko Binjai.
"Ya kami pun tidak mau lah menjadi masalah, makanya kami menegaskan kepada YW dan Kepsek apabila tidak memulangkan ke kas negara, kami selaku dinas akan melaporkan kepada pihak berwajib," sebutnya.
Baca Juga: Kemarau di Belitung Timur: Warga Krisis Air Bersih, Polres BelTim Bantu Sumur Bo
"Besar kecilnya dana sertifikasi dari Tewe I dan Tewe II itu harus dikembalikan," tegas Rajin.
Karena ini sudah melanggar aturan Undang-Undang yang sudah tertulis dari pemerintahan yang berlaku, apa yang telah mereka berbuat harus mempertanggungjawabkan, tegasnya.
Baca Juga: RDP di DPRD Belitung Timur Berujung Kecewa: Anggota Dewan TJn Dituding Tak Berpihak ke Rakyat
"Ini sudah hal tidak wajar lagi, maka itu kami dari pihak Dinas Pendidikan Pemko Binjai harus mengambil sikap kepada keduanya yang harus mempertanggung jawabkan atas perbuatan mereka," kata Rajin Ginting dengan nada tegas.
Saat hal ini dikonfirmasi kepada YW melalui pesan whatsaap milik pribadinya, namun sayangnya YW tidak mau menjawab atas kejadian ini. (ND)