Langkat - Realitasonline.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara menemukan adanya 16 bidang tanah pada Kartu Inventaris Barang di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat tercatat memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), namun tidak diketahui keberadaan sertifikatnya sebesar Rp.1.824.038.000.
Temuan itu tertulis pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumut, atas Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran (TA) 2022, tanggal 18 Mei 2023.
Terkait hal itu, Kadis Pendidikan Kabupaten Langkat H. Saiful Abdi kepada media ini membenarkan soal asset tesebut.
Baca Juga: Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas, Polres Batubara Gelar Police Goes to School
"Itu aset Pemerintahan Kabupaten Langkat memang bener, ada bukti Sertifikatnya, ada Tahun 1960 dan 1990,memang ada itu milik Pemerintahan Kabupaten Langkat,” jelasnya.
Ia menegaskan, kalau Aset tidak bisa dimain-mainkan, karena Sertifikat Aset Pemerintah bukan wewenang mereka.
"Yang penting bagi saya hanya kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat ini, saya hanya memajukan Kabupaten Langkat. Dan saya terus berkordinasi kepada pihak-pihak Kepala Sekolah SD Dan SMP yang ada di Kabupaten Langkat ini agar semangkin maju dan berkualitas,” ujarnya.
Baca Juga: Marak Geng Motor di Medan, Baskami Ginting Minta Aparat dan Sekolah Berikan Sanksi Tegas
Ia menjelasakan persoalan asset bukan bidangnya. “Kalau mau nanya tentang Pendidikan boleh langsung saya jawab dan saya jelasiN,karena itu bidang saya,” tegas Kadis Pendidikan Kabupaten Langkat. (ND)