Asahan - Realitasonline.id | Kejaksaan Negeri Asahan lakukan penggeledahan terhadap PT Bank Sumut Syariah cabang pembantu Kisaran, terkait adanya pemberian fasilitas kredit, diduga tidak sesuai ketentuan dan berdampak pada kerugian keuangan Negara
Kajari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay melalui kasat Intel Aldo Marbun mengatakan, penggeledahan dipimpin Kasipitsus Okto Samuel Silaen, guna mencari dan mendapatkan dokumen/surat-surat.
Baca Juga: Sebanyak 144 Peserta Ikut Pelatihan Tailor Made Training, Pemkab Asahan
Dokumen-dokumen tersebut berkaitan dengan penyidikan, yang sedang dilakukan terkait Pemberian Fasilitas Kredit oleh PT. Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran, terhadap CV. Zamrud yang tidak sesuai dengan ketentun.
Aldo menyebutkan, sebelumnya pada hari Jumat tanggal 3 Nov 2023 Tim Penyidik Pidsus Kejari Asahan juga telah melakukan upaya penyegelan terhadap aset dari PT Zamrud guna mempermudah Tim dalam melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Sapa Massa Lewat Zoom, Ketum KRG: Kami tetap Bangga bisa Berkomunikasi dengan Beliau
" Benar Tim Kejaksaan Asahan masih melakukan upaya Penyidikan untuk mencari dan menemukan minimal 2 alat bukti yang sah serta dapat menentukan siapa pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.
Baca Juga: WAJIB CATAT ! Inilah Jadwal Lengkap MotoGP Malaysia 2023
"Kami mohon dukungan agar proses penyidikan ini, dapat berjalan dengan baik," ungkap Kasat Intel Kejaksaan Asahan itu. (HS)