Apa Saja 15 Propemperda 2024 yang Diajukan Pj Wali Kota Padangsidimpuan ke DPRD?

photo author
- Rabu, 22 November 2023 | 21:06 WIB
Apa Saja 15 Propemperda 2024 yang Diajukan Pj Wali Kota Padangsidimpuan ke DPRD?
Apa Saja 15 Propemperda 2024 yang Diajukan Pj Wali Kota Padangsidimpuan ke DPRD?

Padangsidimpuan - Realitasonline.id | Pj Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe sampaikan 15 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Peopemperda) Kota Padangsidimpuan tahun 2024 ke DPRD Kota Padangsidimpuan, pada rapat Paripurna DPRD di ruang Paripurna DPRD Kota Padangsidimpuan, Selasa (21/11/2023).

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Siwan Siswanto dihadiri para Wakil Ketua, Anggota DPRD, Plh Sekda Kota Rahuddin Harahap, Sekretaris DPRD Bakhri Pulungan, para Asisten, Staf Ahli dan Pimpinan OPD di lingkungan Pemko Padangsidimpuan.

Adapun 15 Propemperda yang diajukan Pj. Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe terdiri dari, Raperda Kota Padangsidimpuan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023, Raperda Kota Padangsidimpuan tentang Perubahan atas Perda Nomor 08 tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Baca Juga: 55 Ton Beras Disalurkan Pemko Padangsidimpuan kepada 5.549 KPM, Ini Kata Pj Wali Kota

Raperda Kota Padangsidimpuan tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Raperda Kota Padangsidimpuan tentang Perubahan atas Perda Kota Padangsidimpuan Nomor 24 tahun 2008 tentang Pembentukan BUMD, Raperda Kota Padangsidimpuan tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Raperda Kota Padangsidimpuan tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di Kota Padangsidimpuan.

Raperda Kota Padangsidimpuan tentang Penyerahan Sarana dan Utilitas Perumahan kepada Pemerintah Daerah, Raperda Kota Padangsidimpuan tentang Perubahan APBD TA 2024, Raperda Kota Padangsidimpuan tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Raperda Kota Padangsidimpuan tentang Tata Ruang Wilayah Kota Padangsidimpuan tahun 2023 - 2043.

Raperda Kota Padangsidimpuan tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Padangsidimpuan tahun 2025 -2045, Raperda Kota Padangsidimpuan tentang Rencana Detail Tata Ruang untuk Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan dan Kecanatan Padangsidimpuan Tenggara.

Baca Juga: BESOK BANGET Film 172 Days! Bryan Domani dan Yasmin Napper Dipertemukan Angkat KIsah Nyata Nadzira Shafa dan Ameer Azzikra, Simak Sinopsisnya

Raperda Kota Padangsidimpuan tentang APBD TA 2025, Raperda Kota Padangsidimpuan tentang Pengelolaan Sampah dan Raperda Kota Padangsidimpuan tentang Bencana.

Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe, mengatakan, berdasarkan pasal 15 ayat (1) dan pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 17 peraturan menteri dalam negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, disebutkan, penyusunan Propemperda dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten/Kota dan Bupati/Wali Kota.

Baca Juga: Opening GIIAS Bandung 2023: Bapenda Optimis Tembus Target Rp 1 Triliun Saat Penyelenggaraan.

" Program pembentukan Propemperda, merupakan instrumen perencanaan program pembentukan Perda Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis, " ujar Pj Wali Kota

Dikatakannya, Pemko Padangsidimpuan mengusulkan 15 Raperda dan diharapkan dalam pembahasan Raperda tersebut semakin menguatkan sinergi dan kerja sama antara anggota dewan dengan Perangkat Daerah, demi terwujudnya Perda yang taat asas, taat norma dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Opening GIIAS Bandung 2023: Bapenda Optimis Tembus Target Rp 1 Triliun Saat Penyelenggaraan.

“Besar harapan kami, kiranya Propemperda Kota Padangsidimpuan tersebut nantinya dapat dibahas bersama antara Eksekutif dan Legislatif, ” ucapnya. (RI)

 

Pj. Wali Kota menyerahkan usulan Propemperda kepada pimpinan DPRD Kota Padangsidimpuan, Selasa (21/11/2023). (Realitasonline.id/ RI)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X