Bawaslu Padangsidimpuan Layangkan Surat Himbauan Terkait APK di Zona Larangan

photo author
- Kamis, 7 Desember 2023 | 08:00 WIB
APK Salah Satu Caleg Yang Berada Di Jl. Imam Bonjol Kota Padangsidimpuan (Realitasonline.id/RIF)
APK Salah Satu Caleg Yang Berada Di Jl. Imam Bonjol Kota Padangsidimpuan (Realitasonline.id/RIF)

 

Padangsidimpuan - Realitasonline.id : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padangsidimpuan pastikan Alat Peraga Kampanye (APK) masing-masing calon legislator dan presiden dan wakil presiden dipasang ditempat zona yang dilarang.

Hal itu dibenarkan Ketua Bawaslu Kota Padangsidimpuan Ratno Afandi, bahwa pemasangan APK dari masing-masing calon-calon legislator telah melanggar dizona yang dilarang berdasarkan keputusan KPU Kota Padangsidimpuan Nomor 140 tahun 2023 terhadap zona pemasangan APK yang dilarang sepanjang jalan protokol, Rabu (6/12).

Berikut zona jalan protokol yang dilarang untuk pemasangan yaitu Jalan Jalan Protokol di Kota Padangsidimpuan, Jalan Sudirman (mulai dari jembatan Siborang sampai simpang Hutaimbaru), Jalan Imam Bonjol (mulai dari Siborang sampai jembatan Sihitang).

Baca Juga: Unimed Optimis Healthy Care Pacu Semangat Generasi Muda Sambut PON 2024 Aceh Sumut

Kemudian Jalan SM Raja (mulai tugu Siborang sampai by pass Batunadua) dan Ketentuan pelarangan dijalan protokol dikecualikan bagi kantor partai politik yang memang berlokasi pada jalan - jalan protokol dimaksud.

Hasil pantauan awak media, seperti yang terlihat di seputaran Jalan Sudirman, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, yang berstatus jalan protokol, masih tampak beberapa reklame bilboard berukuran besar, memampangkan APK beberapa Caleg.

Juga di seputaran Jalan SM Raja, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, yang juga berstatus jalan protokol, tampak beberapa reklame bilboard dengan isi APK sejumlah caleg.

Baca Juga: Penuh Inspirasi dan Motivasi untuk Gen-Z, Ini Kata-kata Bijak Ustaz Felix Siauw Memiliki Makna Mendalam

Menanggapi hal tersebut Ratno menyampaikan bahwa terkait APK sudah kita berikan surat himbauan dan selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan pemerintah kota agar segera kita tertibkan.

Bawaslu juga telah memberikan himbauan kepada peserta pemilu yang akan mengikuti tahun 2024 untuk menaati peraturan terkait kampanye juga zonasi yang sudah ditentukan oleh KPU.

"Sekali Bawaslu menghimbau kepada peserta pemilu untuk melakukan penertiban secara mandiri," tegas Ratno. (RIF)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X