56 Warga Binaan Lapas Tanjung Balai Asahan Terima Remisi Natal, 1 Langsung Bebas

photo author
- Senin, 25 Desember 2023 | 20:09 WIB
Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIB Mhd. Joni menyerahkan Surat Keputusan remisi khusus Natal kepada wargabinaan (Realitasonline.id/Dokumen)
Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIB Mhd. Joni menyerahkan Surat Keputusan remisi khusus Natal kepada wargabinaan (Realitasonline.id/Dokumen)

Tanjungbalai - Realitasonline.id | Sebanyak 56 orang warga binaan (WB) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung Balai Asahan (TBA) merima remisi khusus Natal 2023. Setelah menerima remisi, 1 orang langsung bebas, Senin (25/12/2023).

Remisi Natal diserahkan dalam upacara yang dipimpin mewakili Kalapas Kelas IIB, yakni Kasubsi Registrasi Mhd. Joni.

Dalam kesempatan itu Mhd.Joni membacakan sambutan dan ucapan Natal dari Menteri Hukum dan HAM RI Yasonn H Laoly, yang pada intinya mengimbau agar warga binaan di Lapas Tanjung Balai Asahan tidak semata-mata puas diri setelah mendapat remisi khusus.

Baca Juga: Harus Pandai Memilih dan Memilah, Ini 10 Tipe Orang yang Harus Berhenti Kamu Jadikan Teman

“Setelah menererima remisi, kami berharap jangan terlalu puas. Selama masih dalam proses menjalani pembinaan di Lapas Tanjungbalai kiranya untuk tetap mengikuti aturan dan program pembinaan lainnya," kata Joni.

Usai penyerahan remisi, Joni menjelaskan bahwa wargabinaan yang mendapat remisi karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif serta telah berkelakuan baik selama mengikuti pembinaan di Lapas Tanjung Balai Asahan.

Sesuai catatan, total keseluruhan wargabinaan yang beragama Kristen sebanyak 62 orang, dan narapidana yang memenuhi syarat untuk diusulkan remisi khusus Natal tahun 2023 sebanyak 56 orang.

Baca Juga: Ramalan Tren Warna yang Bakal Booming di Tahun 2024 di Dunia Industri Fashion

Narapidana yang mendapatkan remisi khusus Natal 2023 sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM RI SK Nomor PAS-2134.PK.05.04 Tahun 2023 sebanyak 53 Orang, SK Nomor PAS-2133.PK.05.04 Tahun 2023 sebanyak 2 orang, dan SK Nomor PAS-2136.PK.05.04 Tahun 2023 sebanyak 1 orang.

Rincian 56 orang yang mendapatkan remisi khusus Natal yakni remisi 15 hari 3 orang, remisi 1 bulan 41 orang, remisu 1 bulan15 hari 9 orang, dan remisi 2 bulan 3 orang. (YA)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X