Realitasonline.id - Batu Bara | Ahli waris Istana Niat Lima Laras mendukung keputusan pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk menetapkan Istana Niat Lima Laras sebagai bangunan dan situs cagar budaya di Kabupaten Batu Bara.
Hal ini dibahas saat ahli waris Kerajaan Istana Niat Lima Laras bersilaturahmi dengan Pj Bupati Batu Bara Nizhamul di Aula Rumah Dinas Bupati, Komplek Inalum, Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Minggu (17/03/2024).
Disebutkan ahli waris Kerajaan yang hadir yakni Dato' Muhammad Azminsyah, Dato' Saifuddin, Dato' Yuda Bakti menandatangani nota kesepakatan para Ahli Waris Kerajaan Istana.
Hal ini merupakan bentuk dukungan kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara terhadap perencanaan dalam hal penataan Istana Niat Lima Laras tahun 2024.
Baca Juga: Buka Pasar Murah, Wali Kota Pematangsiantar: Masyarakat Harus Belanja Bijak
Adapun penataan tersebut meliputi rencana pembebasan lahan dan aset bangunan dengan menggunakan mekanisme ganti untung.
Hal tersebut disesuaikan dengan peraturan Perundang-Undangan tentang tata cara pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Hal itu dimaksudkan untuk merevitalisasi bangunan Istana Niat Lima Laras yang sudah rusak dimakan usia dan pengembangan wisata budaya serta pelestarian situs cagar budaya agar budaya yang ada di Kabupaten Batu Bara tetap terjaga. (GS)