Istana Niat Lima Laras di Batu Bara Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya

photo author
- Senin, 18 Maret 2024 | 16:42 WIB
Istana Niat Lima Laras Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya  Realitasonline.id - Batu Bara | Ahli waris Istana Niat Lima Laras mendukung keputusan pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk menetapkan Istana Niat Lima Laras sebagai bangunan dan situs cagar budaya di Kabupaten Batu Bara.  Hal ini dibahas saat a
Istana Niat Lima Laras Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya Realitasonline.id - Batu Bara | Ahli waris Istana Niat Lima Laras mendukung keputusan pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk menetapkan Istana Niat Lima Laras sebagai bangunan dan situs cagar budaya di Kabupaten Batu Bara. Hal ini dibahas saat a

Realitasonline.id - Batu Bara | Ahli waris Istana Niat Lima Laras mendukung keputusan pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk menetapkan Istana Niat Lima Laras sebagai bangunan dan situs cagar budaya di Kabupaten Batu Bara.

Hal ini dibahas saat ahli waris Kerajaan Istana Niat Lima Laras bersilaturahmi dengan Pj Bupati Batu Bara Nizhamul di Aula Rumah Dinas Bupati, Komplek Inalum, Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Minggu (17/03/2024).

teks foto : PJ Bupati Batu Bara Nizhamul saat menerima silaturahmi dari ahli waris Kerajaan Istana Niat Lima Laras di aula rumah dinas Bupati, Minggu (17/3/2024).
teks foto : PJ Bupati Batu Bara Nizhamul saat menerima silaturahmi dari ahli waris Kerajaan Istana Niat Lima Laras di aula rumah dinas Bupati, Minggu (17/3/2024).

Disebutkan ahli waris Kerajaan yang hadir yakni Dato' Muhammad Azminsyah, Dato' Saifuddin, Dato' Yuda Bakti menandatangani nota kesepakatan para Ahli Waris Kerajaan Istana.

Hal ini merupakan bentuk dukungan kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara terhadap perencanaan dalam hal penataan Istana Niat Lima Laras tahun 2024.

Baca Juga: Buka Pasar Murah, Wali Kota Pematangsiantar: Masyarakat Harus Belanja Bijak

Adapun penataan tersebut meliputi rencana pembebasan lahan dan aset bangunan dengan menggunakan mekanisme ganti untung.

Hal tersebut disesuaikan dengan peraturan Perundang-Undangan tentang tata cara pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Baca Juga: Daftar Drakor Raih Rating Tertinggi di Minggu Kedua Maret 2024: Queen of Tears dan Wonderful World Bersaing Sengit!

Hal itu dimaksudkan untuk merevitalisasi bangunan Istana Niat Lima Laras yang sudah rusak dimakan usia dan pengembangan wisata budaya serta pelestarian situs cagar budaya agar budaya yang ada di Kabupaten Batu Bara tetap terjaga. (GS)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X