Pilkada 2024, KPU Labura Sumatera Utara Ogah Beri Tanggapan Soal Pembentukan Badan Adhoc Pemilu

photo author
- Sabtu, 20 April 2024 | 18:25 WIB
KPU Labura (Labuhanbatu Utara) Sumatera Utara. (Realitasonline.id/Yandri Simatupang)
KPU Labura (Labuhanbatu Utara) Sumatera Utara. (Realitasonline.id/Yandri Simatupang)

Realitasonline.id | LABURA - KPU Labura (Labuhanbatu Utara) Sumatera Utara akan mempersiapkan pembentukan badan adhoc Pemilu untuk melaksanakan Pilkada 2024 pada 27 November 2024 mendatang.

Perekrutan badan adhoc Pemilu tersebut, sesuai dengan surat keputusan KPU nomor 476 yaitu memerintahkan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan sosialisasi dan pembentukan PPK dan PPS dengan seleksi terbuka.

Dalam akun media sosial facebook KPU RI, Hasyim Asy'ari menekankan kepada jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan rekrutmen badan adhoc Pemilu secara terbuka, sehingga siapa saja bisa mendaftar dan di seleksi dengan ketentuan yang sudah ada.

Baca Juga: Pilkada 2024: Komunitas di Aceh Minta Kandidat Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur yang Maju Pilgub Dukung Industri Kreatif

KPU juga akan kembali mengaktifkan SIAKBA dalam rangka proses rekrutmen maupun penetapan.

Hasyim juga mengatakan bahwa KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota akan menjadi ujung tombak dalam seleksi badan ad hoc untuk Pilkada 2024, demikian tertulis dalam sosmed tersebut.

Aturan terkait badan adhoc Pilkada 2024, telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Baca Juga: Ambil Formulir Balon Kepala Daerah /Wakil Kepala Daerah Irsan Efendi Diantar Puluhan Kader Golkar

Sementara aturan terkait jadwal dan tahapan pembentukan badan adhoc Pilkada 2024 diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Komisioner KPU Labura, Muhammad Yusuf, divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, ketika dikonfirmasi terkait soal pembentukan badan adhoc melalui chat whatsapp belum memberikan tanggapan, Sabtu (20/4/2024).

Hingga berita ini dikirim, Yusuf yang dimintai tanggapannya terkait hal itu tidak menjawab, meski pesan whatsapp yang dikirim tampak terbaca dan centang biru.

Baca Juga: Isu Pilkada 2024 Sergai Menggelegak, Ketua APCD Sergai: Nanta, Zoefri, dr Riski Sosok Pemimpin Muda yang Visioner

Sementara ketua KPU Labura, Adi Susanto mengatakan masih menunggu koordinator divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Muhammad Yusuf yang masih berada di Jakarta mengikuti rapat KPU RI untuk koordinasi terkait sosialisasi keputusan pembentukan badan ad hoc.

"Masih menunggu koordinator divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, beliau masih di Jakarta mengikuti rakoor," kata Adi Susanto, kepada wartawan melalui sambungan whatsapp nya. (YS)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X