Kejari Padangsidimpuan Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Alokasi Dana Desa Capai Puluhan Miliar, Oknum Dinas PMD Terlibat

photo author
- Jumat, 26 April 2024 | 09:29 WIB
Kajari Padangsidimpuan Lambok MJ Sidabutar didampingi Kasi Intelijen Yunius Zega dan Kasi PB3R Elan Jaelani, memberi keterangan pers terkait penanganan kasus dugaan korupsi berupa ADD TA 2023yang naik status dari Lidik ke Sidik, di Kantor Kejari Padangsidimpuan, Kamis (25/4/2024).(Realitasonline.id/
Kajari Padangsidimpuan Lambok MJ Sidabutar didampingi Kasi Intelijen Yunius Zega dan Kasi PB3R Elan Jaelani, memberi keterangan pers terkait penanganan kasus dugaan korupsi berupa ADD TA 2023yang naik status dari Lidik ke Sidik, di Kantor Kejari Padangsidimpuan, Kamis (25/4/2024).(Realitasonline.id/

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Kejari Padangsidimpuan mulai tingkatkan penanganan kasus dugaan korupsi berupa pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) 2023 yang melibatkan sejumlah oknum pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan. Dari praktik korupsi ini menyebabkan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.

Peningkatan status penanganan kasus dugaan korupsi berupa pemotongan ADD yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Padangsidimpuan TA 2023 dari Penyelidikan (Lidik) ke Penyidikan (Sidik) tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan Lambok MJ Sidabutar kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejari Padangsidimpuan, Kamis (25/4/2024).

Kajari Padangsidimpuan Lambok MJ Sidabutar menyampaikan peningkatan status penanganan ini setelah tim jaksa menemukan bukti-bukti awal terkait dugaan korupsi yang dilakukan sejumlah oknum Dinas PMD Kota Padangsidimpuan berupa pemotongan ADD setiap Desa di saat pencairan dana.

 

Baca Juga: Tokoh Pemuda Syahnan Afriansyah: ASN yang Ingin Maju di Pilkada 2024 Batu Bara Segera Mundur dari Jabatannya

 

"Modus operandi yang dilakukan para oknum Dinas PMD yakni dengan memotong ADD 18 persen sampai 20 persen setiap termin pencairan dan dilakukan hampir seluruh Desa penerima ADD yang berjumlah 42 Desa di Kota Padangsidimpuan," terang Kajari.

 

Kajari menyampaikan, untuk mempertanggungjawabkan dana yang telah dipotong, pihak Desa harus membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, seperti Perjalanan Dinas fiktif, pembelian Alat Tulis Kantor (ATK) fiktif dan melaksanakan kegiatan fiktif lainnya.

Baca Juga: Nikson Nababan Kunjungan Silaturahmi ke Tuan Guru Batak, Mohon Doa Restu Maju di Pilgub Sumatera Utara 2024

 

"Adapun jumlah besaran setiap Desa menerima ADD bervariasi antara Rp.900 juta sampai Rp.1,2 milyar, termasuk jumlah potongan yang dilakukan," katanya.

"Kami masih melakukan perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan, termasuk penetapan tersangka karena masih mulai penyidikan. Kita tunggu hasil kerja tim penyidik yang telah ditugaskan," bebernya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X