Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Kejari Padangsidimpuan mulai tingkatkan penanganan kasus dugaan korupsi berupa pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) 2023 yang melibatkan sejumlah oknum pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan. Dari praktik korupsi ini menyebabkan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.
Peningkatan status penanganan kasus dugaan korupsi berupa pemotongan ADD yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Padangsidimpuan TA 2023 dari Penyelidikan (Lidik) ke Penyidikan (Sidik) tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan Lambok MJ Sidabutar kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejari Padangsidimpuan, Kamis (25/4/2024).
Kajari Padangsidimpuan Lambok MJ Sidabutar menyampaikan peningkatan status penanganan ini setelah tim jaksa menemukan bukti-bukti awal terkait dugaan korupsi yang dilakukan sejumlah oknum Dinas PMD Kota Padangsidimpuan berupa pemotongan ADD setiap Desa di saat pencairan dana.
"Modus operandi yang dilakukan para oknum Dinas PMD yakni dengan memotong ADD 18 persen sampai 20 persen setiap termin pencairan dan dilakukan hampir seluruh Desa penerima ADD yang berjumlah 42 Desa di Kota Padangsidimpuan," terang Kajari.
Kajari menyampaikan, untuk mempertanggungjawabkan dana yang telah dipotong, pihak Desa harus membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, seperti Perjalanan Dinas fiktif, pembelian Alat Tulis Kantor (ATK) fiktif dan melaksanakan kegiatan fiktif lainnya.
"Adapun jumlah besaran setiap Desa menerima ADD bervariasi antara Rp.900 juta sampai Rp.1,2 milyar, termasuk jumlah potongan yang dilakukan," katanya.
"Kami masih melakukan perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan, termasuk penetapan tersangka karena masih mulai penyidikan. Kita tunggu hasil kerja tim penyidik yang telah ditugaskan," bebernya.