Pemkab Langkat Tertibkan Bangunan tak Berizin di Objek Wisata Bukit Lawang

photo author
- Jumat, 26 April 2024 | 16:54 WIB
Pemkab Langkat Tertibkan Bangunan tak Berizin di Objek Wisata Bukit Lawang
Pemkab Langkat Tertibkan Bangunan tak Berizin di Objek Wisata Bukit Lawang

Realitasonline.id - Langkat | Tim Terpadu Kabupaten Langkat bergerak menertibkan bangunan liar di objek Wisata Bukit Lawang pada kamis (25/4/2024).

Kepala Satpol PP Langkat Dameka Putra Singarimbun menyampaikan bahwa bangunan tersebut berdiri tanpa izin.

 

"Di mana sasaran dari penertiban ini adalah bangunan yang tidak memiliki izin dengan merubuhkan yang berada di kawasan pintu masuk (gerbang) maupun kawasan sekitarnya," katanya.

 

Baca Juga: Harga Mobil Bekas Toyota Fortuner 2.7 Tipe V 4x4 Matic 2009 Bensin, Surat Lengkap, Pajak Hidup Cuma 160 Juta, Berapaan Sih Harga Suku Cadangnya?

 

Kepala Satpol PP Langkat juga menyampaikan penertiban itu berdasarkan PP Nomor 16 tahun 2021, Perda Nomor 8 tahun 2019, Perda Nomor 10 tahun 2022, Perda Nomor 1 tahun 2024, Perbup Nomor 31 tahun 2023, Surat Dinas Pariwisata Kabupaten Langkat, Surat Bupati Langkat, Surat Satpol PP Langkat peringatan I, II, III.

 

Baca Juga: Ketua Patai Hanura Sumut Daftar ke Golkar, Siap Bertarung Merebut Kursi Wali Kota Medan di Pilkada 2024

 

Ia juga menyampaikan Bukit Lawang sudah menjadi objek wisata internasional, jadi semua harus mengikuti peraturan demi kenyamanan para wisatawan serta untuk membangun citra yang tertib sebagai ikon obyek wisata internasional. (AA)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X