Ketua KPU Suwardy: Sinyal Bacalon Bupati dan Wabup Taput Jalur Perseorangan Belum Tampak

photo author
- Selasa, 7 Mei 2024 | 22:59 WIB
KPU Taput saat menggelar sosialisasi seputar tahapan dukungan balon bupati dan wabup jalur perseorangan  (Realitasonline.id/Alpon Situmorang)
KPU Taput saat menggelar sosialisasi seputar tahapan dukungan balon bupati dan wabup jalur perseorangan (Realitasonline.id/Alpon Situmorang)

Realitasonline.id - Taput | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Taput menggelar sosialisasi tahapan dan jadwal pemilihan, serta penyerahan dokumen syarat dukungan minimal pemilih bakal calon independen/perseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024, di Angkasa Caffe Resto Tarutung, Selasa, (7/5/2024).

Ketua KPU Suwardy Pasaribu didampingi komisioner Symtoi Manullang, Chanra Panggabean, Adi Putra dan Evi Marpaung mengatakan, pelaksanaan Pilkada Taput akan digelar pada 27 Nopember 2024 dengan beberapa tahapan. "Tahapan pertama yang kita lakukan sosialisasi dukungan jalur perseorangan," ujarnya.

Dia mengatakan, berdasarkan keputusan KPU Taput no 854 tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Taput sebesar 10 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir sebanyak 225.689.

Baca Juga: Bakal Calon Bupati Abdya Safaruddin Antar Berkas Calon Kepala Daerah ke NasDem

"Sehingga syarat dukungan minimal untuk perseorangan pada Pilkada Taput sebanyak 22.569 dengan sebaran 8 kecamatan dari total 15 kecamatan yang ada di Taput,"ucapnya.

Dia menambahkan, sedangkan waktu pelaksanaan dan penyerahan dukungan bakal calon perorangan akan dilaksanakan pada tanggal 8 sampai 11 Mei 2024.

Dia menjelaskan, bakal calon perorangan menyerahkan syarat dukungan berupa surat penyerahan dukungan bakal pasangan calon perorangan dengan menggunakan formulir model B KWK.

"Penyerahan dukungan KWK perseorangan diserahkan dalam naskah bentuk digital yang diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan naskah bentuk fisik satu rangkap,"ucapnya.

Baca Juga: KPU Tapsel Lakukan Sosialisasi Bagi Pemilih Perempuan

Dia menambahkan, surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung ditempel dengan fotokopi KTP-el atau dilampiri surat keterangan dengan menggunakan formulir Model B.1-KWK-Perseorangan.

"Surat pernyataan identitas pendukung diserahkan dalam naskah bentuk digital yang diunggah melalui aplikasi Silon dan sebelum melakukan penyerahan dukungan, bakal pasangan calon untuk dapat menyampaikan jadwal rencana penyerahan dukungan kepada KPU," imbuhnya.

Hingga detik ini, Suwardy menyebutkan belum ada perwakilan ataupun bakal calon Bupati jalur perorangan mengambil dokumen. " Hingga kini belum ada yang datang ataupun diskusi ke KPU baik secara kelembagaan ataupun diluar terkait jalur perorangan," pungkasnya.

Baca Juga: Pernah Menjabat Wakil Bupati dan Bupati Deli Serdang, Incumbent Ali Yusuf Siregar Maju Kembali di Pilkada 2024 Daftar ke PPP

Dalam agenda sosialisasi tampak juga hadir Forkopimda, Bawaslu, partai politik serta tidak organisasi pers. (AS)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X