Realitasonline.id| MANDAILING NATAL - Kegiatan life skil desa tiga kecamatan yang diselenggarakan di aula hotel Madina sejahtera diduga jadi ajang korupsi.
Kegiatan ini dipertanyakan oleh Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) Trisakti Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Uatara.
Kegiatan life skil yang dilaksanakan di hotel Madina Sejahtera dimulai dari Jumat (28/6/2024) dan sampai saat ini pada Sabtu (29/6/2024).
Baca Juga: Pemdes Gunung Barani di Sumatera Utara Berikan Hadiah Kepada Pelajar Berprestasi
Kegiatan life skil desa tiga kecamatan yakni kecamatan Panyabungan, Juta Bargot dan berasal dari Kecamatan Pantai Barat yang kami duga adalah ajang korupsi," ungkap Dedi Saputra, Ketua LSM Trisakti Madina kepada wartawan, Sabtu (29/06/2024).
Selain kegiatan ini yang diduga tidak hasil musyawarah desa, menurut hemat Dedi selaku ketua lembaga kontrol sosial kegiatan life skil di aula Madina Sejahtera itu tidak semua desa sama kebutuhan skilnya.
"Setiap desa di Madina (Mandailing Natal) tidak mungkin semua membutuhkan skil yang sama, jadi di sini ada dugaan korupsi berjamaah dan ini adalah salah satu contoh yang menekan para kepala desa," bebernya.
Baca Juga: Kirim Atlet ke Vietnam Optimis Raih Emas PON 2024, Judo Sumut Andalkan Nomor Kata
Selain itu Rusdi Batubara alias Parkoas warga Madina mengatakan kegiatan life skil desa tiga kecamatan yang diselenggarakan di aula hotel Madina Sejahtera adalah suatu bentuk beberapa oknum yang mempunyai kekuasaan lebih suka kegiatan yang tidak sesuai dengan daerah desa masing-masing di Mandailing Natal.
"Sebab ada produk asli madina hasil pelatihan dana Desa di kabupaten Madina sudah kita tawarkan untuk dimasukan ke Desa namun itu semua ditolak tampaknya mereka lebih doyan lif skil ini yang kami duga tidak ada manfaat untuk didesa," timpal Parkoas.
Baca Juga: PGN Bangun Jaringan Gas di IKN, Menteri BUMN Erick Thohir Singgung Soal Industri Hijau
Seharusnya bupati madina melalui perpanjangan tangannya yakni Camat, akan mengevaluasi penggunaan dana desa sesuai Permen nomor 7 tahun 2023 tentang prioritas penggunaan dana desa.
"Apabila camat mengevaluasi APBDes dan menyurati Desa lalu kades dan BPD bermusyawarah untuk menampung kegiatan yang sesuai Permen Nomor 7 itu agar anggaran Desa lebih tepat sasaran," Hemat Parkoas yang juga Ketua Ikatan Wwartawan Online (IWO) Madina. (SYH)