Perhatian!!! Begini Cara Pj Wali Kota Padangsidimpuan Berantas Judi Online, Timur Tumanggor: Banyak Mudharatnya!

photo author
- Jumat, 5 Juli 2024 | 16:52 WIB
Surat Edaran Wali Kota Padangsidimpuan
Surat Edaran Wali Kota Padangsidimpuan

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Meski judi dilarang oleh hukum dan Pemerintah, akan tetapi masih marak beredar judi secara online yang dapat di akses bebas, ini merupakan dampak negatif dengan kemajuan teknologi yang tidak digunakan dengan bijak. 

Pj Wali Kota Padangsidimpuan Timur Tumanggor merespon dengan mengeluarkan surat edaran dengan nomor 045.2/1948/2024 tentang Larangan Judi online (Judol) dan Judi Offline di lingkungan Kota Padangsidimpuan.

Surat edaran itu ditujukan untuk seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para Camat, Lurah, hingga aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemko Padangsidimpuan.

 

Baca Juga: TGB Syekh Ahmad Sabban El-Rahmany Rajagukguk terima Kunjungan Ketua PBNU Pusat Bicarakan Hal Penting

 

Penjabat (Pj) Walikota Padangsidimpuan dalam SE tersebut mengatakan, berdasarkan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah dengan undang - undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang - Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan undang - undang nomor 20 tahun 2003 tentang ASN yang di antara lain undang - undang pada pasal 86 ASN yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin serta arahan presiden untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan termasuk judi online dan offline.

 

Pj Walikota Timur Tumanggor mengatakan judi online merupakan perbuatan yang banyak menimbulkan mudharat.

 

Baca Juga: Inilah Pejabat Baru Jajaran Polda Sumut, Kapolres Langkat, Binjai hingga Serdang Bedagai Kena Mutasi

"Jadi surat edaran ini untuk mengingatkan, menasihati, juga melarangan untuk seluruh Kepala OPD, Camat, Lurah dan ASN melakukan Judi. Karena judi konvensional dan online itu, banyak mudharatnya," ucapnya. 

 

"Harapan kami, semuanya bisa dijadikan perhatian, terkait surat edaran ini," lanjutnya. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X