Realitasonline.id - Karo | Polri yang dalam hal ini Poldasu dan Polres Tanah Karo berhasil mengungkap pelaku pembakaran rumah wartawan Tribrata TV Sempurna Pasaribu dengan menetapkan dua tersangka R dan Y selaku eksekutor peristiwa kebakaran tersebut.
Hal tersebut dikemukakan Kapoldasu Irjen. Pol Agung Setya Imam Effendi dalam jumpa pers yang berlangsung di Mapolres Tanah Karo Kabanjahe Senin, (8/7/2024).
Menurut Kapoldasu, penetapan kedua tersangka setelah Polri berhasil menemukan beberapa alat bukti, antara lain selimut yang dipakai pelaku, dua botol air mineral yang masih berisi sisa pertalite bercampur solar.
Baca Juga: Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Kabanjahe Karo, PWI Apresiasi Polda Sumut
Barang bukti lainnya, sepeda motor setelah memeriksa tempat kejadian perkara dan hasil rekam kamera pengawas close circuit television ( cctv ) dan sumber informasi dari masyarakat sekitar.
Disebutkan, aparat menetapkan tersangka dengan menggunakan metode penelaahan ilmiah dan didukung hasil laboratorium forensik dan hasil autopsi penyebab kematian para korban.
Lebih lanjut dikatakan, pihak Polri terus melakukan pengembangan kasus ini sehingga diharapkan nantinya terungkap apa motip dan siapa lagi tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini.
Baca Juga: Polsek Percut Seituan Rekonstruksi Kasus Pembakaran Hingga Tewaskan Korban, Satu Tersangka DPO
Menjawab pertanyaan wartawan terkait siapa aktor dan dalang dibalik kasus ini, Kapoldasu meminta bersabar dan terus akan berusaha mengungkap peristiwa yang mengenaskan yang mengakibatkan meninggalnya Sempurna Pasaribu, isteri, anak dan cucunya.
Ditambahkan, no pol BK1411 OB yang terpampang pada sepeda motor adalah palsu karena nomor plat tersebut seharusnya digunakan untuk kenderaan roda empat.
Baca Juga: Polsek Percut Sei Tuan Tembak Pelaku Pembakaran Orang Hingga Tewas
Hadir mendampingi Kapoldasu ,Pangdam I/Bukit Barisan May.Jend.Mochammad Hasan , sejumlah pejabat teras Poldasu dan pejabat Polres Tanah Karo. (JP)